Masih ingat kewajiban uji emisi? jangan sampai lupa karena mulai 25 Agustus 2023 ini, pemerintah akan mulai memberlakukan sangsi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pelaksanaan sangsi tersebut, sifatnya masih uji coba dan berlaku untuk di DKI Jakarta.
Namun per tanggal 1 September akan diberlakukan masif. Untuk pelaksanaan tilang uji emisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tidak bekerja sendirian. DLH akan bahu membahu bersama Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP DKI, Polisi Militer dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, “Kami koordinasi sekarang dalam tahap pembahasan SOP (Standard Operating Procedure).” Selain itu, ia juga menegaskan tilang akan dilakukan oleh satgas dari pemerintahan dan TNI-Polri. Intensitas razia Uji Emisi ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali di berbagai wilayah DKI.
Dasar Hukum
Dikutip dari kantor berita Antara, ada dua dasar hukum yang akan jadi acuan pemprov DKI untuk menjalankan tilang uji emisi ini. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khususnya pada Pasal 285 ayat 1: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Acuan kedua adalah Peraturan Gubernur Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi. Yakni Pasal 2 ayat 1 yang isinya: “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.
Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.
Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, kalau kendaraan Anda tidak lulus uji emisi, bisa kena denda hingga Rp 500 ribu untuk mobil, dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.