Ternyata Ada Ketentuan Buat Layanan Derek Mobil di Jalan Tol

17 November 2023 | 7:56 pm | Aldi Prihaditama

Ketika sedang berkendara di jalan tol, Anda harus memastikan mobil dalam kondisi prima sebelum menempuh perjalanan jauh. Selain itu, Anda juga harus mengetahui informasi derek mobil di jalan tol dari pihak Jasa Marga. Sebab dalam perjalanan, Anda tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Sehingga amat perlu mempersiapkan diri sebagai antisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan tol.

Oleh karenanya, untuk mengurangi kekhawatiran Anda di jalan tol PT Jasa Marga Tbk, selaku pengelola jalan tol, memiliki layanan derek gratis di jalan tol yang berlaku selama 24 jam. Tapi, derek gratis ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan tarif gratis. Ketentuannya antara lain:

  • Tujuan akhir penderekan adalah ke gerbang tol terdekat
  • Diderek sampai pool derek
  • Menuju tempat lain dalam radius 1 kilometer dari akses gerbang keluar tol terdekat.

Di luar tiga itu, Jasa Marga memberlakukan tarif untuk biaya derek mobil di jalan tol. Karena tarifnya dibedakan sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku di jalan tol. Berikut ini adalah pembagian tarifnya.

Tarif Golongan I

Untuk jenis mobil sedan, jip, pick up atau truk kecil dan bus maka diberlakukan biaya derek sebesar Rp 100 ribu sampai keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, berlaku tarif Rp 8.000 per kilometer sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati.

Baca juga :  ‘Kawanan Singa’ Lakukan Baksos Kepada Anak Yatim

Tarif Golongan II

Untuk jenis kendaraan truk besar dengan dua gandar maka diberlakukan tarif derek resmi sebesar Rp 135 ribu sampai keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, berlaku tarif Rp 10.000 per kilometer sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati.

Tarif Golongan III

Untuk jenis kendaraan truk besar dengan tiga gandar maka diberlakukan tarif derek resmi sebesar Rp 135 ribu sampai keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, berlaku tarif Rp.10.000 per kilometer sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati.

Tarif Golongan IV

Untuk jenis kendaraan truk besar dengan empat gandar maka diberlakukan tarif derek resmi sebesar Rp 135 ribu sampai keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, berlaku tarif Rp.10.000 per kilometer sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati.

Tarif Golongan V

Untuk jenis kendaraan truk besar dengan lima gandar maka diberlakukan tarif derek resmi sebesar Rp 135 ribu sampai keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, berlaku tarif Rp.10.000 per kilometer sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati.

Tarif Golongan VI

Untuk jenis kendaraan bermotor roda dua maka diberlakukan tarif derek resmi sebesar Rp 135 ribu sampai keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, berlaku tarif Rp.10.000 per kilometer sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati.

Jika Anda sering melewati jalan tol dalam aktivitas sehari-hari, sebaiknya simpan nomor jasa derek dari Jasa Marga di nomor 14080. Anda bisa langsung hubungi dan laporkan kondisi kendaraan dengan tenang. Sampaikan titik lokasi yang akurat, informasi jenis mobil, dan tujuan derek. Sehingga bantuan layanan derek tiba secepat mungkin.

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x