Masyarakat umum yang menggunakan plat khusus tidak mendapatkan fasilitas yang didapatkan layaknya versi pejabat negara.
Kode plat khusus berakhiran RF* hanya diberikan kepada kalangan tertentu dan tidak umum digunakan pada masyarakat luas. Penggunaan kode plat khusus diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pasal 1 angka 7 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 menjelaskan TNKB adalah tanda bentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sedangkan, TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Kode plat khusus berakhiran RF* merupakan singkatan dari Reformasi dan merupakan plat kendaraan yang digunakan oleh pejabat di instansi pemerintahan dan memiliki kode yang bermacam-macam. Plat RF* yang digunakan pejabat ditentukan dengan kode nomor yang menyertainya, Plat RF* versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka 1 dan terdiri dari empat angka lalu diikuti oleh kode instansi seperti RFS, RFP, RFD, dan sebagainya.
Kode Plat Nomor RF*
Misalnya, kode plat khusus RFS sendiri berarti Reformasi Sekretariat Negara, yang dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara atau menandai kendaraan pejabat negara eselon I setingkat direktur jenderal dalam Kementerian. Selain kode plat khusus RFS terdapat juga beberapa kode plat khusus untuk instansi lainnya, yakni:
- RFP, akhiran kode P dikhususkan untuk Kepolisian
- RFD, akhiran kode D dikhususkan untuk TNI Angkatan Darat
- RFU, akhiran kode U dikhususkan untuk TNI Angkatan Udara
- RFL, akhiran kode L dikhususkan untuk TNI Angkatan Laut
Namun, kode plat khusus berakhiran RFS dapat digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat yang ingin menggunakan akhiran RFS di kendaraan bermotornya dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertentu yang tertuang di dalam PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Masyarakat Umum Boleh Menggunakan Plat RF
Plat RF versi masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya, namun harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RFS. Masyarakat umum yang menggunakan kode plat khusus ini tidak mendapatkan fasilitas yang didapatkan layaknya plat nomor RFS versi pejabat negara.
Harap diingat, kode plat khusus RFS versi masyarakat umum tidak kebal dengan kebijakan ganjil genap, dan tidak diperbolehkan menggunakan lampu strobo atau sirine, serta jika melanggar akan tetap dikenakan sanksi berupa penilangan.
Sebelum Plat RF
Sebelum akhiran plat nomor mobil menjadi tiga huruf seperti sekarang ini, plat rahasia pejabat tinggi negara memilihi dua huruf setelah empat angka. Ini daftar plat nomor rahasia kendaraan dinas dengan dua huruf di belakang yang digunakan pada masanya:
- BS : Bantuan Sekretariat Negara (digunakan untuk kendaraan pejabat sipil)
- BP : Bantuan Polisi (digunakan untuk kendaraan pejabat/petugas Kepolisian)
- BD : Bantuan Darat (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan Angkatan Darat)
- BL : Bantuan Laut (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan Angkatan Laut )
- BU : Bantuan Udara (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan Angkatan Udara)
- BH : Bantuan Hankam (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan Departemen Hankam)