ETLE Face Recognition, Tilang Elektronik Kini Bisa Kenali Wajah

20 June 2024 | 11:09 am | Indra Alfarisy

Pada 12-14 Juni lalu, Korlantas Polri menggelar Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 yang berlangsung di Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, salah satu yang menonjol adalah fungsi baru dalam hal tilang elektronik (ETLE) yaitu ETLE Face Recognition.

Dengan kemampuan tersebut, kamera ETLE kini bisa mengenali wajah pengendara. Segala bentuk pelanggaran akan dicatat oleh sistem, yang pada akhirnya bisa menimbulkan tindakan dari penegak hukum. Dalam hal ini Korlantas Polri.

Secara teknis, dikutip dari laman Korlantas, “Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.” Atau singkatnya, perilaku berlalu lintas Anda dicatat oleh sistem. 

ETLE Facerecogniton akan mencatat kesalahan di data SIM

TAR adalah sistem yang akan memberikan tanda dan mencatat kualifikasi dan kompetensi pengemudi. Catatan ini akan tersimpan di dalam data SIM. Ingat, saat mengambil SIM, semua data pemohon tercatat, termasuk biometrik seseorang (bentuk wajah, sidik jari). Jadi dengan sistem pengenalan wajah, pencatatan tersebut bukan sesuatu yang sulit dilakukan.

Tentunya, yang tercatat adalah jika pengemudi melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan. Tujuannya jelas, demi menimbulkan efek jera, meningkatkan kepatuhan dan tertib dalam berlalu lintas.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri.

Baca juga :  Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 Digelar Bulan April Tahun Depan

“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.

Sumber: Korlantas Polri

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x