Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Ngebut Bisa Ditilang!

26 August 2025 | 9:31 am | Firdaus Ali

Berikut kami informasikan batas kecepatan mobil di jalan tol. Aturanya sudah jelas, jadi jika ada yang melanggar maka bisa dikenakan sanksi tilang.

Umumnya, orang yang berkendara lewat tol pasti ingin melaju cepat. Maklum, aspal yang mulus serta jalanan lengang tentu membuat kaki ingin injak gas terus. Bahkan, sering kali melesat di atas 100 Km/jam. Pertanyaannya bolehkah berkendara secepat itu di jalan tol? Jawabannya tidak.

Pasalnya ada batas kecepatan di jalan tol yang sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Di sana disebutkan bahwa batas kecepatan mobil di tol yaitu 60 – 100 km/jam.

Anda sebenarnya juga bisa lihat dari rambu-rambu yang terpasang di sepanjang ruas tol kalau mau mengetahui batas kecepatan untuk mobil. Nah menariknya bukan cuma batas atas yang diatur, melainkan juga batas bawah. Jadi, Anda tidak boleh berkendara lebih lambat dari 60 Km/jam di jalan tol, kecuali memang sedang macet.

“Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan,” seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol.

Baca juga :  Beberapa Provinsi Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

Kecepatan Mobil di Tol Dalam Kota dan Luar Kota Berbeda

batas kecepatan mobil di jalan tol

Batas kecepatan mobil di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Hal yang perlu Anda ketahui selanjutnya, ternyata ada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Disebutkan bahwa batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol dalam kota dan luar kota berbeda.

Kecepatan maksimal di tol luar kota yaitu 100 km/jam. Batas atasnya adalah 100 km/jam, sementara batas bawahnya 60 km/jam. Beda lagi batas kecepatan mobil di tol dalam kota, Anda harus berkendara lebih lambat dengan batas atas cuma 80 km/jam dan batas bawah 60 km/jam.

Bila Anda bingung soal batas kecepatan mobil di tol, bisa cek rambu-rambu. Umumnya ada peringatan berupa angka supaya pengemudi tidak lupa.

Dengan mengetahui batas kecepatan mobil yang legal, harusnya membuat pengemudi lebih waspada ketika berada di jalan tol. Melanggar batas kecepatan, selain ada sanksinya tentu ada resiko kecelakaan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan.

Mengutip laman resmi Bada Pengawas Jalan Tol – PUPR, setiap orang yang berkendara di Jalan Tol, harus mengikuti aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuannya supaya tiap pengendara fokus dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan di tol.

Baca juga :  Toyota Corolla Altis HEV GR Sport: Debut Hybrid GR-S di Indonesia

Sanksi Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol

batas kecepatan mobil di jalan tol

 

Ada sanksi jika melanggar batas kecepatan mobil di jalan tol, baik langsugn dari petugas yang ada di lapangan ataupun dari ETLE. Oh ya, Polisi lalu lintas juga sudah memiliki alat pendeteksi kecepatan yang canggih seperti speed gun. Speed Gun sendiir dinilai canggih untuk mengukur kecepatan kendaraan yang sedang melaju dengan cepat, tepat, dan akurat.

Alat ini telah menggunakan teknologi laser dengan cara mengukur waktu pergi pulang cahaya untuk mencapai suatu objek dan memantulkan kembali. Sehingga menjadikan alat ini tepat dan akurat menangkap kecepatan kendaraan yang melintas. Bagaimana, masih berani melanggar keceptan berkendara ?

Merujuk pada Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disana disebutkan jika pengemudi melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah maka bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x