Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tidak Lagi Bebas PKB dan BBNKB

21 April 2026 | 8:00 am | Rizky Dermawan

Kesimpangsiuran seputar keberlangsungan insentif pajak kendaraan listrik akhirnya kini menemui titik terang. Hal ini tentunya sangat berdampak pada produsen maupun importir kendaraan listrik dan juga para konsumen.

Pemerintah secara resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Lantas seperti apa implementasi dari ketentuan pajak kendaraan terbaru yang berdampak pada kendaraan listrik ini?

Perubahan Skema Pajak Kendaraan Listrik

Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Akan tetapi besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan tidak selalu penuh. Tetap ada insentif yakni berupa pembebasan atau pengurangan nilai besaran pajak, bergantung kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menentukan besaran insentif pajak secara mandiri. Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik di tiap daerah akan berbeda-beda, tidak lagi seragam secara nasional.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB. Namun, ini hanya bersifat sementara.

Baca juga :  Fitur Aletra L8 EV Bikin Pengunjung Motomobi Karnaval 2026 Terpikat

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta saat ini tengah merumuskan regulasi terbaru bea pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan yang tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi tersebut, nantinya akan ada perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain: kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pada regulasi yang berlaku sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Baca juga :  iCAR V23 Pro Plus Collector Series Resmi di Jemput Pemiliknya

Sementara dalam regulasi terbaru, pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Meskipun kendaraan listrik kini tidak gratis pajak lagi, namun tarifnya tetap akan lebih murah bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jadi para pemilik mobil dan motor listrik tak perlu terlalu khawatir perihal besaran bea pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

5 2 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x