Berikut Besaran Denda Tilang Tidak Membawa STNK

20 April 2026 | 2:30 pm | Firdaus Ali

Berikut besaran denda tilang tidak membawa STNK saat berkendara. Dalam aturan resminya, denda maksimal tembus Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 106 ayat (5).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib dapat menunjukkan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jika tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan, maka pengendara dianggap melanggar aturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tidak membawa STNK, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Berikut rinciannya:

  • Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp 500.000

Meski demikian, dalam praktiknya nominal denda bisa lebih rendah sesuai putusan pengadilan. Namun batas maksimal tersebut tetap menjadi acuan hukum yang berlaku.

Denda Tilang Jika Pajak STNK Mati

denda tilang tidak membawa STNK

Besaran denda tilang tidak membawa STNK ternyata sama dengan pajak STNK mati. Yaitu denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.

Dilansir dari laman Hukum Online, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan setiap tahun diartikan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca juga :  SARGA.CO Siap Gelar Kejuaraan FIA Rallycross World Cup 2026

Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pengesahan surat tanda kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Lalu, berapakah besar denda STNK mati? Mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Dengan demikian, jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemeriksaan di jalan, maka dapat dikenai denda STNK mati paling banyak Rp 500 ribu.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x