Mau Bawa Mobil Listrik Naik Kapal Laut? Ini Aturan Baterai yang Wajib Diketahui

18 September 2026 | 9:09 am | Firdaus Ali

Pemilik mobil listrik yang berencana melakukan perjalanan antarpulau menggunakan kapal penyeberangan perlu memperhatikan sejumlah ketentuan keselamatan. Kendaraan listrik tetap diperbolehkan menggunakan layanan kapal ferry, tetapi terdapat aturan khusus terkait kondisi kendaraan dan daya baterai.

Dilansir dari laman Antara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik berbasis baterai melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan. Aturan tersebut mengatur penempatan kendaraan listrik agar risiko keselamatan selama pelayaran dapat diminimalkan.

Baterai di Bawah 50 Persen

aturan mobil listrik naik kapal laut

Dalam aturan mobil listrik naik kapal laut, daya baterai saat kendaraan diangkut kapal tidak boleh lebih dari 50 persen. Tak hanya itu saja, kendaraan listrik yang akan masuk kapal harus dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan fisik maupun kebocoran yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

Saat proses pemuatan, kendaraan listrik juga ditempatkan pada area khusus yang diberi penanda oleh operator kapal. Area tersebut harus tidak menghalangi akses menuju peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, maupun jalur evakuasi. Lokasi kendaraan juga wajib memiliki ventilasi yang memadai.

Dalam ketentuan yang diterapkan, kendaraan listrik harus dilaporkan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dengan keterangan sebagai kendaraan listrik. Selama pelayaran, awak kapal juga melakukan patroli di area khusus tersebut.

Baca juga :  Leapmotor B10 dan C10 Dapat Garansi Baterai Seumur Hidup!

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi mengingat baterai kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan bermesin konvensional. Kemenhub sebelumnya menyebut perlunya pengaturan khusus untuk meningkatkan keselamatan pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan.

Dengan demikian, pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang menggunakan kapal sebaiknya memastikan kondisi kendaraan, memperhatikan batas daya baterai, serta mengikuti arahan petugas pelabuhan dan operator kapal sebelum proses boarding.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x