Pajak Wuling Aira ev Tidak Sampai Rp 200 Ribu

17 September 2026 | 10:10 am | Firdaus Ali

Pajak Wuling Aira ev sangat murah, tidak sampai Rp 200 ribu setiap tahunnya. Hal ini karena beberapa pemerintah daerah seperti Jakarta masih memberikan insentif.

Wuling Aira ev yang terdaftar di DKI Jakarta memperoleh pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga nilai PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 0 (nol) selama kebijakan tersebut masih berlaku. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026.

Meskipun PKB dibebaskan, pemilik Aira ev tetap perlu memperhitungkan SWDKLLJ sebesar Rp 140.000 dan biaya kartu dana atau sertifikat Rp 3.000. Dengan demikian, estimasi pembayaran tahunan di luar PKB berada di kisaran Rp 143.000. Dilansir dari laman Wuling Indonesia, berikut rinciannya:

  • Pokok PKB: Rp 0
  • SWDKLLJ: Rp 140.000
  • Biaya kartu dana/sertifikat: Rp 3.000.

Sebagai catatan, angka Rp 143.000 tersebut bukan besaran PKB Aira ev, melainkan estimasi kewajiban lain yang tetap dibayarkan ketika pokok PKB mendapatkan pembebasan. Nominal aktual sebaiknya tetap diperiksa melalui STNK atau layanan Samsat karena dapat mengikuti ketentuan dan administrasi yang berlaku.

Pajak Wuling Aira ev Berbeda di Setiap Daerah

Pajak Wuling Aira ev

Perhitungan pajak Wuling Aira ev di atas untuk wilayah Jakarta. Lalu, bagaimana dengan wilayah yang lain?

PKB merupakan pajak daerah dan kebijakan insentif kendaraan listrik dapat diterapkan melalui ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga :  Update Harga Motor Listrik Ninja Bulan Agustus 2026

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri mengatur pemberian insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simulasi sekitar Rp 143.000 dalam pembahasan ini menggunakan konteks kendaraan Aira ev yang terdaftar di DKI Jakarta pada 2026, ketika pokok PKB kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah lain, sebaiknya periksa kebijakan Bapenda atau Samsat provinsi terkait sebelum memperkirakan biaya tahunannya.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x