Cara klaim asuransi mobil terendam banjir ternyata mudah, syaratnya cukup lengkapi administrasi dokumen yang dibutuhkan dan ikuti langkah-langkah yang diwajibkan dari perusahaan asuransi terkait.
Mobil adalah salah satu aset guna yang memiliki nilai ekonomis. Ketika suatu saat membutuhkan dana dan ingin menjualnya, Anda berpeluang mengantongi sejumlah uang. Sebaliknya, apabila terjadi sesuatu pada mobil Andaseperti kerusakan mesin atau bahkan kehilangan, kamu sama saja kehilangan sejumlah uang yang cukup besar.
Karena memiliki nilai ekonomi yang signifikan, mobil yang kamu miliki perlu dilindungi dengan asuransi. Ini penting supaya ketika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, kamu bisa menekan kerugian finansial. Misalnya, saat terjadi bencana tak terduga seperti kejadian banjir. Berikut cara klaimnya:
Pastikan Polis Asuransi Dilengkapi Proteksi Banjir
Cara klaim asuransi mobil terendam banjir yang pertama adalah memastikan polis asuransi yang digunakan dilengkapi proteksi banjir. Sebab dibeberapa perusahaan asuransi mobil, untuk mendapatkan proteksi banjir Anda harus membeli polis tambahan.
Asuransi mobil TLO memberikan pertanggungan bila mobil hilang atau mengalami kecelakaan dengan kerusakan lebih dari 75%. Sedangkan asuransi mobil komprehensif bukan hanya melindungi dari risiko kehilangan atau pencurian, tapi juga dari kerusakan sebagian atau kerusakan total karena kebakaran, tabrakan maupun benturan dengan mobil lain dan perbuatan jahat seseorang.
Dua jenis asuransi mobil tersebut tidak otomatis dilengkapi dengan proteksi terhadap bencana banjir. Jadi, sebelum mengajukan klaim, pastikan apakah polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan berupa proteksi dari bencana banjir.
Hubungi Perusahaan Asuransi

Foto: MBE Towing
Selanjutnya adalah menghubungi perusahaan asuransi. Bila sudah pasti mobil memiliki proteksi asuransi banjir, secepatnya hubungi call centre atau kantor penyedia asuransi untuk melaporkan kejadian.
Sebutkan nomor polisnya dan informasikan kronologis kejadian termasuk posisi mobil ketika banjir terjadi. Umumnya polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya maksimal 72 jam atau 5 hari pasca kejadian. Maka itu, pastikan tidak menunda pengajuan klaim agar tidak sampai terjadi gagal klaim.
Dokumentasi Sebelum Evakuasi Mobil
Sebelum mengevakuasi mobil, pastikan untuk mengambil foto dan video kondisi kendaraan yang terdampak banjir. Dokumentasi ini akan menjadi bukti penting saat mengajukan klaim. Siapkan juga dokumen lain seperti fotokopi SIM, STNK, dan kronologi kejadian secara tertulis.
Siapkan dan Lengkapi Dokumen
Cara klaim asuransi mobil terendam banjir berikutnya adalah dengan menyiapkan dokumen yang disyaratkan perusahaan asuransi. Mulai dari hal standar seperti dokumen identitas diri pemegang polis, dokumen pengajuan klaim yang biasanya tersedia online di website penyedia asuransi, dan dokumen lain yang diminta seperti foto dan video mobil saat terendam banjir.
Minta Bantuan Evakuasi Dari Perusahaan Asuransi
Untuk mencegah kerusakan mesin lebih fatal, mintalah bantuan evakuasi dari perusahaan asuransi. Jangan memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri, karena tindakan yang kurang cermat dapat dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi sehingga mempengaruhi validitas klaim.