Sepeda motor adalah salah satu andalan yang menjalankan perekonomian. Banyak hidup bergantung pada alat transportasi ini, yang kadang membuat masalah keselamatan disepelekan. Salah satunya adalah soal ada atau tidaknya rem ABS di motor yang digunakan.
Riset UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI) menunjukkan, dampak signifikan dari fitur Anti-lock Braking System (ABS) terhadap risiko kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
Penelitian tersebut menemukan bahwa penyematan ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen, yang dapat diartikan mencegah satu dari empat kecelakaan sepeda motor yang terjadi di tanah air. Estimasi penurunan jumlah korban kecelakaan diperoleh melalui proyeksi angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
Berdasarkan data kecelakaan dari Korlantas POLRI, yang bersumber pada Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2023, sepeda motor terlibat dalam 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas, yang hampir dua kali lipat dibandingkan 71.072 kasus pada tahun 2017.
“Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Ketua Tim Kajian dari POLAR UI, Tri Tjahjono di Jakarta.
Menurut keterangan resminya, Untuk melakukan proyeksi ini, kajian POLAR UI memanfaatkan data kecelakaan dari IRSMS periode 2016-2022. Namun, karena data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi mengenai jejak pengereman sepeda motor, analisis ini menggunakan metode proyeksi yang berbasis pada data dari Road Accident Sampling System India (RASSI).
Tri Tjahjono, menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel kunci. Faktor-faktor tersebut meliputi kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua. Dengan pendekatan ini, diharapkan proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS.
Perlu Aturan Baru?
Lalu, menurut kajian tersebut, pemerintah perlu melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Atau mengusulkan ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri. Ini sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada sepeda motor di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Saat ini fitur bantu pengereman seperti ABS terbatas pada varian motor tertentu. Pastinya, fitur tersebut juga memancing harga untuk lebih mahal.
Namun menurut Tri, pengalaman di India menunjukkan peningkatan harga hanya sekitar 10 persen atau setara dengan laju inflasi. Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen. “Kalau ada kendala pendanaan, negara semestinya mencari bantuan fiskalnya,” kata Tri.