Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jakarta Via Online, Mudah dan Praktis!

17 March 2025 | 7:00 pm | Firdaus Ali

Warga Jakarta kini tidak perlu repot datang ke kantor Samsat dan mengantre panjang. Dengan berbagai metode online yang tersedia, kini mengecek pajak kendaraan dalam hitungan menit.

Ada beberapa metode yang bisa digunakan, mulai dari aplikasi, website, USSD, hingga SMS. Dengan panduan yang mudah diikuti, Kamu dapat mengecek informasi pajak kendaraan dengan praktis. Berikut ulasannya.

Cek Via Website

Ada 2 cara cek pajak kendaraan Jakarta via online dari website. Yaitu:

Situs Samsat PKB2 Jakarta

Anda bisa mengunjungi website resmi. Caranya seperti berikut.

  • Buka browser smartphone Anda, lalu kunjungi website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Tunggu sebentar hingga halaman website muncul. Dan isi data-data sesuai yang diminta halaman website tersebut seperti plat nomor kendaraan, ataupun nomor identitas pemilik kendaraan (NIK).
  • Jika sudah, tekan tombol saya bukan robot, lalu klik tombol cari. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, beserta besaran pajak yang perlu Anda bayarkan.

Situs E-Samsat

Pengecekan kedua, Anda bisa mengunjungi website E-Samsat. Berikut cara cek selengkapnya.

  • Buka browser, smartphone Anda, lalu kunjungi tautan ini 
  • Selanjutnya, Anda pilih menu plat nomor kendaraan, lalu masukkan nomor polisi kendaraan Anda serta masukkan nomor rangka kendaraan, serta lima digit terakhir nomor mesin kendaraan Anda.
  • Jika sudah, Anda bisa memilih provinsi DKI Jakarta, lalu klik tombol cek. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta besaran denda yang harus dibayarkan.
Baca juga :  Suzuki Tawarkan Towing Gratis Bagi Warga Korban Banjir di Bekasi

Cek Via Aplikasi

Selanjutnya Anda bisa melakukan pengecekan via aplikasi SIGNAL atau JAKI. Tentunya, Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut.

Selanjutnya Anda install aplikasi, dan isi data sesuai yang diminta hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Cek Via SMS

Anda juga bisa cek pajak kendaraan bermotor Jakarta melalui via SMS. Berikut cara selengkapnya.

  • Pertama-tama Anda harus memastikan saldo pulsa di smartphone Anda cukup.
  • Langkah selanjutnya, Anda buka fitur SMS di smartphone Anda. Lalu ketik SMS dengan format: info(spasi)kode plat nomor polisi secara lengkap(spasi)warna kendaraan. Contohnya seperti berikut: Info B/3708/GT Merah
  • Jika format di atas sudah Anda ketik, Anda tinggal mengirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 08112119211. Kemudian tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan balasan SMS berisi informasi lengkap mengenai identitas kendaraan, besaran tagihan pajak yang harus Anda bayarkan, serta kode billing pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai besaran tagihan yang dibayarkan. Untuk pembayarannya sendiri Anda bisa melalui ATM, teller, hingga marketplace. Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berisi tautan pengunduhan tanda bukti sudah melakukan pembayaran.

Cek Via USSD

Cara selanjutnya melakukan pengecekan menggunakan via USSD. Berikut cara selengkapnya.

  • Langkah pertama Anda ketik *368*1# di smartphone, lalu lakukan panggilan.
  • Langkah kedua, Anda ketik angka 1 (Polda Metro Jaya) kemudian kirim. Tunggu sebentar hingga tampil menu mengenai informasi layanan.
  • Langkah kedua, Anda ketik angka 2 (Info Pajak Ranmor). Kemudian masukkan kode plat nomor polisi Anda tanpa spasi seperti berikut B3708GT, lalu tekan tombol kirim. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan balasan mengenai informasi lengkap kendaraan Anda beserta besaran biaya pajak yang perlu dibayarkan.
5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Motomobinews

FREE
VIEW