Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) kini semakin mengukuhkan posisinya sebagai mesin pertumbuhan baru industri otomotif nasional. Lonjakan penjualan yang terjadi sejak tahun lalu diprediksi terus berlanjut hingga 2026. Perubahan preferensi konsumen semakin mengarah pada kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.

Momentum ini kian menguat seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, serta semakin tipisnya selisih harga antara mobil listrik dan kendaraan bermesin ICE (internal combustion engine). Di sisi lain, peningkatan teknologi baterai yang mampu menjelajah hingga 600 km turut mengurangi kekhawatiran pengguna terhadap range anxiety.
Pangsa Pasar EV Melonjak, ICE Tergerus
Transformasi pasar otomotif nasional terlihat jelas dari pergeseran kontribusi penjualan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, porsi kendaraan ICE turun signifikan dari 99,6% pada 2021 menjadi 78,2% di 2025.

Sebaliknya, segmen battery electric vehicle (BEV) melonjak dari hanya 0,1% menjadi 12,9% di periode yang sama. Tren ini berlanjut hingga Maret 2026, di mana porsi BEV meningkat menjadi 15,6%, sementara ICE turun menjadi 75%.
Dari sisi volume, penjualan BEV tumbuh 96% menjadi 33.146 unit, jauh melampaui pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan yang hanya 1,7%. Sebaliknya, penjualan mobil ICE mengalami penurunan dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit.
Hingga akhir 2026, pangsa pasar BEV diproyeksikan menembus kisaran 19–20%, menegaskan peran strategisnya sebagai pendorong utama pertumbuhan industri.

Lonjakan adopsi EV tidak lepas dari berbagai faktor kunci, mulai dari kenaikan harga energi global hingga semakin banyaknya pilihan model di pasar. Saat ini, jumlah model BEV di Indonesia telah mencapai 74 unit, meningkat drastis dibandingkan hanya 11 model pada 2021.
Selain itu, harga EV yang semakin kompetitif dengan kisaran Rp300 jutaan, membuatnya semakin terjangkau bagi konsumen. Total biaya kepemilikan (total cost of ownership/TCO) yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil juga menjadi daya tarik utama.
Kebijakan Pajak Baru
Di tengah tren positif ini, pemerintah menerapkan kebijakan baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 April 2026.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyesuaian, bukan hambatan, selama diterapkan secara proporsional.
Sejumlah pihak bahkan mendorong penerapan tarif pajak progresif, di mana EV dengan harga tinggi dikenakan pajak lebih besar, sementara model yang lebih terjangkau tetap mendapatkan keringanan guna menjaga daya beli masyarakat.
PHEV sebagai Jembatan Transisi
Selain BEV, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dinilai memiliki potensi besar sebagai solusi transisi menuju elektrifikasi penuh. Dengan kemampuan berkendara menggunakan listrik untuk kebutuhan harian serta mesin konvensional untuk perjalanan jarak jauh, PHEV dianggap cocok untuk kondisi Indonesia yang masih menghadapi ketimpangan infrastruktur pengisian daya.

Saat ini, penjualan PHEV juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, dari hanya 42 unit pada Maret 2025 menjadi 1.521 unit pada Maret 2026. Oleh karena itu, banyak pihak mendorong agar PHEV mendapatkan tambahan insentif guna mempercepat adopsinya.
Dari sisi industri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Hingga kini, tercatat ada 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas 409.860 unit/tahun. Kemudian untuk motor Listrik ada 68 produsen dengan kapasitas 2,51 juta unit/tahun. Disusul pasar komersial dengan 9 produsen bus listrik berkapasitas 4.100 unit/tahun. Maka, total investasi di sektor ini telah mencapai Rp25,67 triliun.
Populasi kendaraan listrik nasional pun telah menyentuh 358.205 unit per Maret 2026, dengan pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) di atas 140% dalam lima tahun terakhir.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dari minimal 40% hingga 2026, menjadi 80% pada 2030. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa investasi EV memberikan nilai tambah maksimal bagi industri domestik.
Sementara itu, pemain global seperti BYD semakin agresif menggarap pasar Indonesia dengan menghadirkan berbagai model dan memperluas jaringan dealer. Hal ini turut mendorong kompetisi yang sehat sekaligus mempercepat adopsi EV di Tanah Air.
Menuju Pusat Produksi EV Global
Dengan dukungan kebijakan yang semakin matang, pertumbuhan permintaan domestik, serta masuknya investasi global, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan, sekaligus basis ekspor global.
Di tengah dinamika harga energi dunia dan tuntutan pengurangan emisi karbon, EV bukan lagi sekadar tren, melainkan fondasi baru bagi masa depan industri otomotif nasional.