Info Terbaru Denda Tilang Tidak pakai Helm dan Cara Bayarnya

8 September 2025 | 12:51 pm | Firdaus Ali

Besaran denda tilang tidak pakai helm sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Masih ada sebagian pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm saat berkendara. Beberapa alasan yang sering didengar adalah jarak tempuh yang dekat. Padahal, resikonya sangat berbahaya. Penindakan tilang bagi pelanggar ini dilakukan secara langsung di jalan atau melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?

Denda tilang untuk pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian denda tilang jika tidak pakai helm saat berkendara:

  • Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1),
  • Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 2).

Oh ya, helm yang digunakan saat berkendara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 106 ayat 8. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar.

Cara Bayar Denda Tilang Tidak pakai Helm Via Online

denda tilang tidak pakai helm

Besaran denda tilang tidak pakai helm sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lalu, bagaimana cara bayar denda via online?

  • Buka situs resmi tilang online
Baca juga :  Porsche Indonesia Ajak Komunitas Berpetualang Visual Unik

Buka situs tilang online seperti etilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id. Apabila tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun jika sudah mendapatkan nomor BRIVA saat terkena tilang, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Metode pembayarannya bisa Anda lakukan melalui ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace.

  • Masukan nomor register tilang

Masukkan nomor tilang ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu dibayarkan.

  • Melakukan Pembayaran

Selanjutnya Anda perlu melakukan pembayaran sesuai besaran biaya denda tilang yang tercantum disurat tilang. Untuk pembayarannya bisa menggunakan via ATM, tellerbank, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tilang tersebut.

Bukti pembayaran tersebut jangan lupa dibawa ketika datang ke pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK yang disita akibat tidak menggunakan helm.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x