Ini Aturan Resmi Penggunaan Sirine dan Rotator

22 September 2025 | 6:40 am | Firdaus Ali

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator sudah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kakorlantas menekankan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Baca juga :  Suzuki e-Vitara Resmi Diproduksi di India Untuk Pasar Global

Respon Istana Perihal Penggunaan Rotator dan Sirine

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator

Foto: SelebtwitMobil

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator kembali menjadi sorotan masyarakat akibat banyak disalah gunakan oleh oknum. Sejalan dengan hal tersebut, Istana menanggapi maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang memprotes penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pejabat publik harus menjaga kepatutan dan tidak menggunakan fasilitas tersebut secara berlebihan.

“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ujarnya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sendiri lahir dari keresahan publik atas penggunaan strobo dan sirine yang dinilai berlebihan. Aksi ini mendorong agar prioritas di jalan hanya diberikan pada ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lain, bukan sekadar iring-iringan pejabat.

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x