Insentif Motor Listrik Disahkan Hari Ini, Anda Bisa Dapat?

6 March 2023 | 5:07 pm | Aldi Prihaditama

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), maka hari ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.

“Program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujarnya, saat konferensi pers di Kemenko Marves, hari ini (6/3/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan, sebab ketersediaan bahan bakunya melimpah. Hal itu pun akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara. “Yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor bahan bakar minyak. Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

Berlaku mulai 20 Maret 2023

Pemerintah menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit, namun baru akan efektif berlaku mulai 20 Maret 2023 nanti. “Kami berinsiatif menerbitkan insentif motor listrik sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat, serta memacu perkembangan induatri otomotif energi baru. Teknisnya akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final,” imbuh Luhut.

Baca juga :  Wuling Bikin Program Baru untuk Dua SUV

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu, besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit ini hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Insentif tersebut diberikan hanya untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.

Kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023. Baik untuk sepeda motor listrik keluaran baru maupun sepeda motor konversi, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Pemerintah siapkan verifikator

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan insentif untuk pembelian motor listrik baru sebanyak 200 ribu unit dan konversi kendaraan dari bahan bakar fosil ke listrik sebanyak 50 ribu unit hingga akhir Desember 2023 nanti.

Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah menargetkan penyaluran insentif mencapai 35.900 unit dan bus listrik sebanyak 138 unit hingga akhir Desember 2023. Kendati demikian untuk insentif mobil dan bus listrik, pemerintah masih belum bisa menyebutkan besarannya secara detail. “Kami sudah siapkan verifikator sehingga memastikan bahwa bantuan terhadap belanja motor dan mobil itu adalah orang yang berhak,” kata Agus.

5 2 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x