Akhirnya diputuskan, mobil berpenggerak hybrid akan mendapatkan insentif PPnBM tiga persen dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (16/12) lalu. “Untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon sebesar tiga persen,” kata Airlangga.
Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendesak para produsen mobil untuk segera mendaftarkan model-modelnya, supaya bisa menikmati insentif mulai 1 Januari 2025 nanti.
Namun tidak begitu saja insentif PPnBM itu disebar. Diskon pajak yang ditanggung pemerintah itu hanya berlaku untuk mobil hybrid ataupun mild hybrid, yang dibuat di Indonesia.
Tidak lupa, produsennya juga sudah mendaftar untuk ikut program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Kewajiban mendaftar program LCEV tersebut juga ada aturannya, yang tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian No.36 Tahun 2021.
Efeknya adalah, selain mobil hybrid CBU belum bisa menerima diskon pajak yang ditanggung pemerintah, mobil PHEV juga tidak bisa ikut. Alasannya, belum ada mobil PHEV yang dibuat lokal di Indonesia.
Saat ini, produsen yang memiliki mobil hybrid rakitan lokal adalah Toyota (Innova Zenix, Yaris Cross HEV), GWM dengan Haval Jolion. Lalu, Suzuki memiliki Grand Vitara dan Ertiga serta XL-7 yang diimbuhi mild hybrid.
Berita bagus lainnya adalah, insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai masih akan dilanjutkan. Termasuk yang didatangkan secara utuh (CBU) dari negara asalnya. Hal ini untuk memperluas penggunaan kendaraan emisi rendah dan mempercepat pencapaian target Net Zero Emission 2060.