Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Banten Berlaku Sampai Juni 2025

8 April 2025 | 5:59 pm | Firdaus Ali

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten berlaku mulai dari 10 April hingga bulan Juni 2025. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi penunggak pajak kendaraan.

Aturan pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  • Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga :  Kredit Mobil Wuling di Bulan April 2025 Tanpa Bunga, Tertarik?

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten

Dilansir dari laman resmi Samsat Banten, pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Salah satu ketentuan utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis layanan yang diakses.

1.Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus balik nama)

Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat di wilayah Banten diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Motomobinews

FREE
VIEW