Syarat Baru Pembuatan SIM, Pastikan JKN Anda Aktif

4 November 2024 | 8:47 am | Indra Alfarisy

Mulai awal November 2024 ini, Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba persyaratan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat untuk pembuatan dan mendapatkan SIM, sekarang harus peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelampiran kepesertaan JKN aktif ini tertera dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Syarat tersebut, berlaku untuk semua jenis SIM. 

Mengutip pernyataan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun yang menjelaskan bahwa uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini, adalah kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024. Waktu itu, dilakukan terbatas di tujuh Polda dengan 105 Polres.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat. Meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” kata David Bangun.

Selama masa uji coba ini, pemohon SIM masih bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, namun tetap didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN.

Pendaftaran tersebut bisa melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga :  Vespa LXperience Jadi Inspirasi Anak Kuliahan Dalam Berkreasi

Dengan adanya JKN aktif, nantinya bila terjadi kecelakaan dan perlu penanganan medis, bisa lebih mudah untuk mendapatkannya. Sekali lagi, syarat ini berlaku untuk pembuatan semua jenis SIM. Baik pembuatan baru ataupun perpanjangan.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x