Penggunaan helm sebagai salah satu penunjang keselamatan berkendara telah menjadi perhatian sejumlah organisasi dunia. World Health Organization, World Bank, FIA Foundation, dan organisasi keselamatan berkendara Global Road Safety Partnership pada tahun 2006 merumuskan himbauan penggunaan helm yang terangkum dalam Helmet Road Safety Manual.
Rumusan panduan keselamatan berkendara tersebut dibuat berdasarkan data angka kecelakaan lalu-lintas di berbagai negara dunia.
Hasil riset dan pengembangan teknologi yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir pun cukup banyak berperan dalam perumusan standarisasi keselamatan dan baku mutu manufaktur helm motor.
Setelah 17 tahun berjalan, rumusan tersebut ditinjau kembali, direvisi dan disesuaikan dengan situasi yang tengah berkembang saat ini. Edisi kedua dari rumusan Helmet Road Safety Manual pun diterbitkan oleh WHO pada 5 April 2023 lalu.
Laka Lantas Pengguna Sepeda Motor Terus Meningkat
“Angka kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor terus meningkat dengan pesat pada satu dekade terakhir, khususnya di negara berkembang dengan taraf ekonomi menengah ke bawah.” terang Dr. Matts-Ake Belin, United Nations Decade of Action for Road Safety (2021-2030) Global Head.
Meskipun tak disebutkan secara rinci, namun berdasarkan data WHO, 42 persen korban laka lantas sepeda motor di kawasan Afrika khususnya di Kenya Barat mengalami cidera kepala. Sementara di Taiwan, RRC dan Vietnam, prosentasenya cukup tinggi yakni sekitar 70 persen.
Berkenaan dengan fakta tersebut, WHO pun menegaskan bahwa penggunaan helm dapat mengurangi risiko korban jiwa pada korban laka lantas sepeda motor. Risiko cidera kepala terutama cidera pada bagian otak pun dapat diminimalisir hingga 74 persen.
Dengan adanya rumusan panduan keselamatan berkendara yang digulirkan, WHO mengajak seluruh negara anggota PBB untuk lebih aktif meningkatkan penggunaan helm saat berkendara. Mulai dari himbauan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, hingga memperketat aturan berlalu-lintas.
Indonesia Salah Satu Pelopor Penggunaan Helm
Perihal aturan serta himbauan penggunaan helm kepada para pemotor, Indonesia mungkin adalah salah satu pelopornya di Asia, terutama di kawasan ASEAN.
Aturan penggunaan helm motor di Indonesia telah ada sejak lama, yakni dalam maklumat Kapolri 1 November 1971. Angka kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang terus meningkat pada saat itu dikarenakan banyak para pemotor yang tak menggunakan helm.
Maklumat tersebut dikeluarkan oleh Kapolri yang pada saat itu dijabat oleh Jenderal Polisi Drs. Hoegeng Imam Santoso.
Peraturan lalu-lintas mengenai penggunaan helm pun terus direvisi oleh Kepolisian Nasional Republik Indonesia seiring berjalannya waktu. Meskipun terdapat denda tilang, namun tetap saja masih banyak pemotor yang membandel tak menggunakan helm.
Menggunakan helm tak hanya demi keselamatan diri baik penggendara maupun pembonceng sepeda motor. Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan berlalu-lintas.
Aturan terbaru yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2. Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna dan penumpang sepeda motor untuk menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Patuhi aturan berlalu-lintas, dan selalu kenakan helm saat mengendarai sepeda motor.