Kemarin Pemerintah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Namun insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit tersebut hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa target kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.
Kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023. Khusus untuk sepeda motor konversi, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Perlu digarisbawahi jika pemberian insentif hanya untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen. Untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan jenis kendaraannya yang akan masuk ke dalam program tersebut kepada Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali melakukan verifikasi dari data yang sudah dikumpulkan tadi. Sehingga pembayaran pergantian atau subsidi akan diberikan langsung menuju produsen, bukan kepada konsumen.
Ada 3 merek motor listrik yang siap menerima insentif
“Pembeli datang dan dealer memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga. Dealer akan input sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara Jika kelengkapan data sesuai, selanjutnya Himbara membayar insentif bantuan ke produsen,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.
Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini ada 3 merek motor listrik yang memiliki TKDN sudah mencapai 40 persen, yakni Volta, Gesits, dan Selis. Sebagai catatan, setiap produsen dilarang menaikkan harga motor listrik selama mendapatkan subsidi dari pemerintah. Lalu bagaimana nasib produsen motor listrik lain yang belum lama menampilkan beragam jenis produknya?
Hindari degradasi kualitas
Menurut kami, ada dua langkah yang dapat ditempuh oleh produsen motor lain. Pertama, tetap menjalankan bisnisnya secara normal dan memasarkan produknya sebaik mungkin. Kedua, berusaha mengejar kandungan TKDN hingga 40 persen atau lebih, demi mendapat ‘kenikmatan’ subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah.
Untuk mengejar kandungan lokal tersebut, produsen harus menjalin kerjasama dengan beragam vendor maupun supplier Tanah Air untuk menyediakan komponen dalam negeri. Namun, sejalan dengan hal tersebut, maka kontrol kualitas dari komponen penunjang produksi motor listrik buatan dalam negeri, sepatutnya amat diperhatikan oleh produsen.
Jangan sampai memberikan efek bumerang, tingkat TKDN tercapai, tapi produk jadi mengalami degradasi mutu. Kalau sudah begini, maka akhirnya konsumen yang menanggung risiko. Kami berharap agar seluruh produsen kendaraan listrik terus berusaha mencapai TKDN sesuai regulasi pemerintah, tanpa harus kompromi dengan kualitas produk yang disuguhkan kepada masyarakat.