PKB Sepeda motor listrik ternyata nol rupiah. Hal itu kami lihat sendiri di STNK motor listrik MAKA Cavalry yang sedang kami uji tes jalan selama beberapa hari dan ALVA Cervo yang merupakan motor operasional redaksi kami.
Yup, PKB sepeda motor listrik memang nol rupiah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Pemilik motor listrik baru kini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bahkan, pemerintah memberikan insentif tambahan berupa potongan harga hingga Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Dengan kebijakan baru ini, Anda hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya admin STNK dan biaya admin TNKB.
Terbaru, peraturan mengenai kebijakan insentif sepeda motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, pembelian motor listrik sekarang dikenakan PPN sebesar satu persen dari harga jual. Menurun drastis dari tarif normal 11 persen.
Tak hanya itu saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dukungan melalui berbagai insentif fiskal, termasuk PPN nol persen untuk penjualan motor listrik roda dua, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Nah, di sepeda motor listrik MAKA Cavalry dan ALVA Cervo, total bayar pajak tahunannya hanya Rp 195 ribu. Dengan rician sebagai berikut:
- PKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya Admin STNK: Rp 100.000
- Biaya Admin TNKB: Rp 60.000
Selanjutnya, dilansir dari laman MAKA Indonesia, pemerintah menyediakan dana sebesar US $455 juta untuk mensubsidi penjualan sepeda motor listrik.
Program subsidi ini mencakup dua kategori utama:
- Penjualan 800.000 unit sepeda motor listrik baru
- Konversi 200.000 unit sepeda motor bermesin pembakaran
Dampak Kebijakan Insentif Pajak Sepeda Motor Listrik Terhadap Konsumen
PKB Sepeda motor listrik ternyata nol rupiah. lalu, apa dampaknya bagi masyarakat Indonesia?
- Penghematan Biaya Tahunan
Penggunaan motor listrik menghadirkan penghematan biaya operasional hingga 80 persen dibandingkan motor konvensional. Untuk jarak tempuh 50 kilometer, pengguna motor listrik hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 2.500, sementara motor berbahan bakar kurang lebih memerlukan Rp 13.000.
Berdasarkan perhitungan, pengguna motor listrik dapat menghemat biaya bahan bakar sebesar Rp 2,77 juta per tahun. Selain itu, biaya perawatan motor listrik juga lebih rendah karena tidak memerlukan penggantian oli dan suku cadang rutin seperti motor konvensional. Kecuali brake pad atau shock breaker yang umurnya panjang.
- Kemudahan Prosedur
Pemerintah melalui PLN menyediakan layanan home charging yang memudahkan pengisian daya di rumah. Infrastruktur pengisian daya terus dikembangkan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi pengguna motor listrik.
Saat ini, tersedia 21 bengkel konversi bersertifikat dengan kapasitas konversi 1.900 unit per bulan. Pemerintah berencana menambah jumlah bengkel konversi menjadi 1.020 unit di 10 kota besar Indonesia untuk meningkatkan kapasitas konversi hingga 1.224.000 unit per tahun.