Berikut ulasan beda sanksi tilang tidak bawa SIM dan tidak punya SIM saat berkendara di jalan raya. Ini penting untuk diketahui agar lebih waspada saat berkendara.
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 1 nomor 23. Apabila pengendara tidak membawa saat mengendarai mobil atau motor, maka ada sanksinya.
Dalam beberapa kejadian, ada saja pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM atau SIM-nya ketinggalan dan sebagainya.
Padahal, surat izin mengemudi adalah sebagai bukti legitimasi kemampuan mengemudi yang harus selalu dibawa dan melekat pada setiap pengemudi.
Sehingga pada saat ada pemeriksaan (operasi), pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kepada petugas pemeriksa. Dalam hal ini, antara pengemudi yang memiliki SIM dan tidak membawa SIM, ada sanksi yang berbeda.
Sanksi tilang tidak bawa SIM berbeda dengan tidak punya SIM. Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,”
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Biaya Bikin SIM Baru
Setelah mengetahui beda sanksi tilang tidak bawa SIM dan tidak punya SIM, selanjutnya kita akan ulas syarat biaya bikin SIM baru.
Aturan perihal biaya pembuatan SIM termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
- SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan