tol dalam kota ditutup

5 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Pasca Demonstrasi

5 gerbang Tol Dalam Kota ditutup pasca demonstrasi beberapa hari kemarin. Hal ini dilakukan karena ada beberapa kerusakan yang harus diperbaiki demi kelancaran pengguna jalan tol.

Dilansir dari laman Korlantas Polri dan akun Instagram Jasa Marga, penutupan gerbang tol dilakukan mulai jam 05.30 pagi, Senin (1/9/2025) akses masuk Gerbang Tol (GT) Kuningan 1 dan GT Slipi 1 arah Pluit ditutup sementara. Pengendara diminta mencari jalur alternatif untuk menghindari kepadatan.

Selain itu, penutupan juga berlaku untuk arah sebaliknya. Akses masuk GT Slipi, GT Pejompongan, dan GT Semanggi 2 arah Cawang ditutup sementara pagi ini. Warga yang hendak melintas diimbau menyesuaikan perjalanan. Meski demikian, kondisi lalu lintas di sejumlah ruas tol lainnya dalam kondisi lancar.

Dilaporkan Jasa Marga ruas Tol Jagorawi, baik dari arah Cawang, TMII, Cibubur hingga Bogor maupun sebaliknya, tidak mengalami hambatan.

“Tol Jagorawi Cawang – TMII – Cibubur – Bogor – Ciawi LANCAR. Ciawi – Bogor – Cibubur – TMII – Cawang LANCAR,” demikian keterangan Jasamarga. Untuk informasi lebih lanjut Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol akan memperbarui pada kanal resminya.

Ruas Utama Jalan Jakarta Kondusif

tol dalam kota ditutup

5 gerbang Tol Dalam Kota ditutup pasca demonstrasi dan ruas jalan utama di Jakarta terpantau kondusif. Kondisi lalu lintas di sejumlah ruas utama Ibu Kota pada Senin (1/9/2025) pagi terpantau lancar. Kelancaran arus kendaraan ini tidak lepas dari imbauan Pemprov DKI agar perkantoran menerapkan work from home (WFH) dan sekolah maupun kampus memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), menyusul aksi unjuk rasa besar yang berlangsung sejak pekan lalu.

Sejak pagi, petugas TMC Polda Metro Jaya melaporkan situasi arus kendaraan relatif terkendali. Mulai dari Bundaran Patung Kuda Monas menuju Kebon Sirih, hingga kawasan Mangga Dua arah Ancol maupun Pasar Baru, kendaraan melintas dengan tertib tanpa hambatan berarti.

Kondisi serupa juga terlihat di kawasan Jakarta Utara, tepatnya di Pos 5 Podomoro Jl. Yos Sudarso menuju Sunter dan Tanjung Priok. Meski arus ramai, kendaraan tetap mengalir lancar. Sementara itu, di Tol Dalam Kota, tepatnya di Interchange Cawang arah Pancoran maupun Cikampek, situasi pagi menjelang siang tetap terkendali.

Mengenal Yellow Box Junction, Fungsi dan Aturan Mainnya

Apakah Anda pernah melihat dan melintasi kotak kuning di persimpangan lampu merah? Jika iya, itu adalah Yellow Box Junction. Kotak ini berfungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas pada area persimpangan jalan.

Tanda ini pertama kali diperkenalkan di Inggris pada tahun 1967. Sementara di Indonesia, tanda ini baru diterapkan pada pertengahan 2015, dengan nama simpang berkotak kuning atau yellow box junction.

Biasanya, yellow box junction ditempatkan di persimpangan atau perempatan jalan yang sibuk. Kotak berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang kuning ini berfungsi sebagai area steril dari kendaraan.

Yellow box junction berfungsi untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur sehingga tidak mengunci yang malah membuat arus dari arah lain ikut berhenti. Dengan adanya marka ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak tertahan sehingga macet parah dapat dihindari.

Adanya yellow box junction dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Si pelanggar terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

Aturan Main Yellow Box Junction

Berguna Untuk Mengatasi Kemacetan

Yellow box junction punya aturan main yang penting untuk disimak. Yaitu kendati lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan tanda hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area yellow box junction wajib berhenti ketika masih ada kendaraan lain di dalam kotak kuning tersebut. Anda baru diperkenankan maju jika sudah tidak ada kendaraan di dalam yellow box junction.

Pengguna jalan juga dilarang berhenti di area marka kotak berwarna kuning ini supaya arus lalu lintas tidak mengunci dan menambah keefektifan lampu rambu lalu lintas mengatasi kemacetan. Apalagi banyak pengguna jalan yang tetap menerobos lampu merah meski antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Untuk itu, yellow box junction cukup berguna diterapkan di kawasan persimpangan jalan yang padat maupun di jalan-jalan utama. Selain dapat mengatasi kemacetan, keberadaannya juga dapat digunakan untuk menjerat para pelanggar.

Yellow box junction akan berfungsi dengan baik jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Jadi, apabila Anda melihat jalur di depan kendaraan masih tersendat saat di lampu merah, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction meski lampu sudah menunjukkan tanda hijau.