Denda Parkir Sembarangan: Ini Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui Pengendara
Kebiasaan parkir sembarangan masih menjadi salah satu masalah lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar, bahu jalan terlarang, atau lokasi yang dilengkapi rambu larangan parkir berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Parkir sembarangan bukan hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga dapat menghambat akses pejalan kaki, kendaraan darurat, hingga aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil perlu memahami aturan parkir agar terhindar dari denda dan penindakan petugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat ketentuan mengenai larangan parkir di tempat tertentu serta sanksi bagi pengemudi yang melanggarnya.
Sanksi Parkir Sembarangan Berdasarkan UU Lalu Lintas

Foto: Dishub Surabaya
Ketentuan mengenai parkir diatur dalam Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau larangan, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) mengatur pelanggaran terhadap aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Besaran sanksi yang diterapkan bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang relevan. Oleh sebab itu, tidak semua kasus parkir sembarangan otomatis dikenai denda dengan nominal yang sama.
Pengendara juga perlu memperhatikan aturan parkir yang berlaku di daerah masing-masing. Pemerintah daerah dapat menerapkan kebijakan penertiban, penderekan kendaraan, atau tindakan administratif sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.
Untuk menghindari sanksi, pastikan kendaraan diparkir di tempat yang telah disediakan, perhatikan rambu larangan parkir dan berhenti, serta jangan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Pengendara juga sebaiknya memastikan kendaraan tidak menghalangi akses keluar-masuk bangunan, persimpangan, maupun jalur kendaraan darurat.
Dengan mematuhi aturan parkir, pengendara tidak hanya menghindari denda, tetapi turut menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Parkir pada tempat yang semestinya merupakan bagian penting dari budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.