Syarat pembuatan SIM

Mau Bikin SIM? Harus Punya Sertifikat

Kelengkapan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. Harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.

Menurutnya, sertifikat ini akan dijadikan polisi sebagai syarat administrasi wajib bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Dalam hal ini, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat masyarakat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi sudah diberlakukan di Satpas Surat Izin Mengemudi Jakarta dan sekitarnya. Penerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, Korlantas Polri pun telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Turut menambahkan, “Kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas,” papar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo.