nasib insentif mobil listrik di tahun 2026

Nasib Insentif Mobil Listrik di Tahun 2026, Lanjut Atau Stop?

Insentif mobil listrik masih menjadi pembicaraan hangat di Indonesia. Sebab sampai saat ini Pemerintah belum ketok palu mengenai aturan terbarunya.

Sebelumnya, mobil listrik full baterai menjadi salah satu jenis mobil yang memperoleh insentif pajak. Insentif tersebut meliputi bebas PPnBM, PPN DTP 10%, dan bea masuk 0%. Namun, ketiga insentif pajak untuk mobil listrik tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2025 kemarin.

Saat peraturan tersebut masih diberlakukan, mobil listrik CBU mendapat insentif bea nol persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen. Hasilnya, total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat dari mobil listrik CBU hanya sebesar 12 persen dari seharusnya 77 persen.

Dilansir dari Bloomberg, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Kemenperin yang juga melibatkan sejumlah APM (Ageng Pemegang Merek) sedang terus membahas secara marathon mengenai kebijakan insentif kendaraan listrik. Ada dua opsi yang nantinya akan diterapkan, yaitu:

  • Opsi pertama

Pembebasan Pajak Barang Mewah (PPnBM) untuk ICE dan Hybrid sebesar 100% untuk ICE di bawah Rp 275 juta, Hybrid dan BEV di bawah Rp 375 juta dan pikap komersial di bawah Rp 275 juta.

Selanjutnya, insentif pada BEV diusulkan berdasarkan penggunaan jenis baterai, di mana EV yang menggunakan baterai berbahan NMC (Nickel Manganese Cobalt) akan dibebaskan PPNnya 100%. Sementara bagi mobil listrik yang menggunakan baterai Lithium Ferro Phosphate (LFP) akan dikenakan diskon 6% setelah dikenai insentif 50%. Aturan ini juga berlaku untuk opsi kedua.

  • Opsi kedua

Pembebasan PPN 100% untuk mobil ICE di bawah harga Rp 275 juta, Hybrid dan BEV di bawah harga Rp 375 juta dan pikap komersial di bawah Rp 275 juta.

Menteri Keuangan Evaluasi Dampak Industri dan Tenaga Kerja

insentif mobil listrik di tahun 2026

Foto: Berita Nasional

Nasib insentif pajak mobil listrik dan mobil hybrid belum terlihat “hilalnya” meski Menteri Perindustrian sudah mengungkapkan opsi draft usulannya. Namun begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu efek untuk industri dan lapangan kerja.

“Saya akan lihat dulu seperti apa. Dan kita akan lihat juga dampak insentif sebelumnya seperti apa. Ke penjualan mobil, ke industri, ke lapangan kerja,” Ungkap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari laman Bloomberg beberapa waktu lalu.