Berikut Syarat, Biaya dan Manfaat Cabut Berkas Mobil Terbaru 2025
Berikut informasi syarat, biaya dan manfaat cabut berkas mobil terbaru 2025. Ini penting disimak saat Anda membeli mobil bekas dari luar kota dan berniat mutasi ke domisili baru atau mengurus balik nama kendaraan.
Beberapa manfaat cabut berkas adalah legalitas kendaraan sesuai domisili terbaru, memudahkan proses balik nama dan urusan pajak kendaraan, menghindari masalah administratif di kemudian hari, kendaraan aman digunakan di luar provinsi, memastikan data kendaraan tetap akurat dan sinkron.
Proses cabut berkas kendaraan biasanya memakan waktu antara 1 hingga 4 minggu, bergantung pada jenis kendaraan, aturan di masing-masing daerah, serta kelengkapan dokumen yang diserahkan. Namun bila cabut berkas kendaraan dilanjutkan dengan mutasi masuk dan pengurusan STNK atau BPKB baru, waktu yang dibutuhkan bisa lebih panjang. Proses ini bisa memakan waktu sekitar 3–4 minggu tambahan, bahkan dalam beberapa kejadian bisa sampai 2 bulan.
Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil

Foto: Garda Oto
Biaya cabut berkas mobil telah diatur secara resmi oleh pemerintah, yakni sebesar 1% dari harga beli satu unit kendaraan. Selain itu, ada sejumlah komponen biaya lainnya mulai dari cek fisik, PNBP BPKB, mutasi keluar dan masuk, dan sebagainya. Berikut ini rincian biaya yang dikutip dari laman Daihatsu Indonesia:
- Mutasi mobil masuk: 1% dari harga pembelian kendaraan
- Biaya fiskal: Rp 250.000
- PNBP BPKB: Rp 100.000
- PNBP STNK: Rp 400.000
- Cek fisik gratis: gratis
- Biaya admin mutasi keluar: Rp 50.000
- Biaya admin mutasi masuk: Rp 375.000
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000.
Syarat Cabut Berkas Mobil
Selain biaya, untuk mengurus cabut berkas mobil, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut ini syarat-syarat cabut berkas kendaraan yang harus Anda bawa ke kantor Samsat:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual
- Bukti cek fisik kendaraan
Sebagai catatan, apabila pemilik kendaraan tidak bisa datang langsung untuk melakukan cabut berkas maka bisa diwakili oleh orang lain. Jika cabut berkas kendaraan diurus oleh orang lain atau memakai perwakilan maka Anda perlu menyertakan surat kuasa.
Prosedur Cabut Berkas di Kantor Samsat

Jika semua persyaratan sudah lengkap, Anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengurus cabut berkas mobil. Dilansir dari laman Daihatsu Indonesia, proses cabut berkas kendaraan memerlukan dua tahapan, yakni di kantor Samsat tempat mobil terdaftar dan selanjutnya di Samsat tempat domisili baru.
Mutasi Kendaraan di Kantor Samsat Domisili Awal Kendaraan
Pertama Anda perlu melakukan mutasi kendaraan di kantor Samsat sesuai domisili awal dengan langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke kantor Samsat dengan membawa mobil yang ingin dimutasi dan persyaratan lengkapnya.
- Pergi ke loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkasnya. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan Anda.
- Mengisi formulir cek fisik kendaraan dan formulir mutasi keluar.
- Bayar pajak kendaraan (jika ada yang belum lunas) dan biaya administrasi mutasi keluar.
- Mengambil berkas yang sudah dilegalisir dan surat jalan untuk tahap selanjutnya.
Mutasi Kendaraan di Samsat Domisili Baru
Selanjutnya Anda perlu mengurus mutasi mobil di kantor Samsat domisili baru dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat tujuan dan menuju ke loket cek fisik kendaraan.
- Mengajukan mutasi kendaraan dengan menyerahkan berkas yang sudah diurus di Samsat asal. Ikuti prosedur dari petugas Samsat.
- Biaya biaya mutasi masuk, Bea Balik Nama (BBN), dan biaya PNBP untuk STNK dan BPKB baru.
- Jika proses sudah selesai, Anda bisa mengambil dokumen STNK dan BPKB yang baru.