Pelat nomor kendaraan menjadi salah satu pembicaraan yang hangat menyusul tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap isu dan masukan dari masyarakat terhadap perilaku pengendara berpelat RF. Pembenahan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF tersebut diungkapkan terkait untuk memperbaiki citra kepolisian.
Secara umum, Anda perlu mengetahui bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor. Aturan mengenai pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana kita harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan.
Modifikasi pelat nomor memang memiliki aturan tersendiri. Untuk menghindari pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan Anda terkena tilang, berikut ialah informasi mengenai modifikasi yang diperbolehkan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi pelat nomor kendaraan dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat sudah pasti tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor yang dapat Anda lakukan dan masih diperbolehkan. Modifikasi ini hanya untuk mempercantik tampilan saja. Berikut di antaranya.
Modifikasi aksen cahaya
Anda dapat menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau di bagian atas saja. Namun, pastikan jika lampu LED yang digunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau.
Modifikasi tempat pelat nomor
Anda bisa memasang tempat pelat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.
Modifikasi cat pelat nomor
Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Tujuannya, agar tampilan pelat nomor mobil jadi lebih jelas. Apalagi ketika kendaraan sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor bisa luntur.
Menggunakan stiker
Anda pun dapat memodifikasi pelat nomor dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font. Bukan bikin plat nomor dari stiker dan ditempel di kendaraan. Jadi, stiker ini tidak akan merubah huruf atau angka pada pelat nomor. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor.
Setelah mengetahui sejumlah hal yang diperbolehkan untuk memberi sentuhan pada pelat nomor kendaraan, maka Anda jangan nakal untuk memodifikasi yang berpotensi melanggar peraturan dan ujung-ujungnya malah ditilang oleh petugas kepolisian.