Cara cetak STNK online terbaru

Cara Cetak STNK Online Terbaru 2025, Anti Ribet!

Berikut cara cetak STNK online terbaru 2025. Caranya sangat mudah dan praktis, bisa melalui ponsel dan cetak sendiri di rumah atau di kantor.

Membayar pajak kendaraan (PKB) setiap satu tahun sudah bisa melalui online tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Kemudian Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan ditampilkan dalam bentuk e-TKPKB atau QR Code yang bisa dicetak sendiri.

Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak

Cara cetak STNK online terbaru

Cara cetak STNK online terbaru 2025 mudah, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat lainnya dari browser ponsel ataupun PC.
  2. Lakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sesuai dengan tagihan PKB.
  3. Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan menerima TBPKB dalam bentuk digital atau QR Code yang dikirim lewat SMS. Anda juga bisa mengakses TBPKB digital tersebut melalui aplikasi Signal.
  4. Langkah selanjutnya unduh dan cetak TBPKB atau QR Code tersebut menggunakan printer sendiri di rumah atau di kantor.
  5. Jika sudah berhasil dicetak, tempelkan hasil cetakan tersebut pada STNK kendaraan Anda.

Sebagai tambahan informasi, jika masih bingung atau merasa ragu untuk mencetak STNK sendiri di rumah, Anda bisa memilih cetak STNK langsung di kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kantor Samsat terdekat

Setelah melakukan pembayaran pajak STNK online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat di wilayah kendaraan Anda terdaftar.

  • Menyerahkan dokumen persyaratan dan bukti pelunasan pajak

Datang ke loket pencetakan STNK di Samsat dan serahkan syarat-syaratnya kepada petugas. Persyaratan dokumen yang perlu Anda bawa, di antaranya e-TBPKB tanda bukti pembayaran pajak yang sudah Anda bayar secara online, KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

  • Menunggu dipanggil oleh petugas di loket

Langkah selanjutnya adalah, setelah pengajuan cetak STNK Anda diproses oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk menerima STNK yang sudah selesai dicetak.

  • Mendatangi loket pengesahan

Setelah mengambil STNK, Anda harus pergi ke loket pengesahan. Di loket tersebut, petugas akan melakukan pengesahan dengan memberikan stempel di STNK sebagai tanda bukti pembayaran pajak kendaraan.

pemutihan pajak kendaraan agustus 2025

Cara Urus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri, Anti Ribet!

Berikut informasi cara urus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri. Ini penting, sebab tanpa STNK, kendaraan Anda bisa ditilang saat berkendara di jalan raya.

Saat anda kehilangan STNK, tidak perlu panik. Anda masih bisa mengurus kehilangannya meski STNK tersebut bukan atas nama sendiri. Cara mengurus STNK hilang juga sangat mudah asalkan kita melengkapi persyaratan dan tahu prosedurnya.

Untuk mengurus cara urus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri, dibutuhkan syarat dokumen lengkap dan valid. Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP pemilik lama (jika ada)
  • Fotokopi KTP pengurus saat ini
  • Bukti jual beli/kuitansi bermaterai (jika kendaraan bekas)
  • BPKB asli
  • Surat pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli
  • Formulir permohonan STNK hilang
  • Cek fisik kendaraan di Samsat.

Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

cara urus stnk hilang bukan atas nama sendiri

Cara urus STNK hilang bukan atas nama sendiri sangatlah mudah dan prosesnya tidak rumit. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Membuat laporan kehilangan di kantor Polisi
  2. Datang ke Kantor Samsat
  3. Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat
  4. Mengisi formulir pengajuan mengurus STNK
  5. Menyerahkan semua syarat dokumen
  6. Cek blokir dan pajak kendaraan
  7. Proses verifikasi dan pembayaran biaya
  8. Pengambilan STNK baru.

Estimasi Biaya Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

cara urus stnk hilang bukan atas nama sendiri

Mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri juga membutuhkan biaya. Besaran biayanya telah ditetapkan secara resmi, jadi pastikan Anda membayar sesuai ketentuan tanpa memberikan pungutan tambahan di luar aturan.

Biaya pengurusan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan aturan tersebut. Berikut rincian biaya mengurus STNK hilang:

  • Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dikenakan biaya sebesar Rp100.000,00 per penerbitan.
  • Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitannya sebesar Rp200.000,00 per dokumen.

Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya pengesahan STNK. Besarannya tergantung jenis kendaraan, yaitu Rp25.000,00 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp30.000,00 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Di luar biaya utama tersebut, Anda mungkin juga akan dikenakan sejumlah biaya tambahan, seperti biaya notaris, administrasi di kantor Samsat, maupun biaya lainnya yang relevan dengan proses pengurusan.

Simak terus informasi otomotif menarik lainnya di motomobinews.id dan review mobil dan sepeda motor di chanel youtube motomobitv.