Revisi UU LLAJ 2026

Revisi UU LLAJ Dibahas DPR dan Menhub, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Masuk Pembahasan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9).

Dalam rapat tersebut, Menhub menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta pandangan pemerintah terhadap RUU inisiatif DPR RI. Revisi regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, klasifikasi kendaraan bermotor, transportasi berbasis platform digital, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Dudy menjelaskan, usulan perubahan dari DPR RI mencakup 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru, lima pasal yang dihapus, perubahan dua judul bab, penambahan satu bab baru, serta perubahan penjelasan pada dua pasal. Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Menurut Dudy, pembahasan RUU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Penyempurnaan aturan diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta tantangan transportasi di masa depan.

Revisi UU LLAJ Bahas Transportasi Digital, Kendaraan Otonom, dan Sanksi ODOL

Revisi UU LLAJ 2026

Dilansir dari laman Kementrian Perhubungan, salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU LLAJ adalah pengaturan transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan makanan.

Materi tersebut juga mencakup keterlibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan transportasi digital, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta pengaturan tarif dan kuota layanan. Meski demikian, ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU dan belum dapat dianggap sebagai aturan baru yang telah berlaku.

Selain itu, revisi UU LLAJ turut membahas klasifikasi kendaraan bermotor berdasarkan peruntukan dan sumber tenaga penggerak. Pengaturan juga mencakup perkembangan teknologi sistem kemudi, termasuk kendaraan otonom.

Dari sisi keselamatan, pemerintah menyetujui usulan pemberatan sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL. Subjek yang dapat dikenai sanksi tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Untuk mendukung pengawasan, pemerintah mengusulkan pemanfaatan peralatan elektronik dalam pemeriksaan daya angkut serta tata cara pengangkutan barang. Penggunaan teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran muatan maupun dimensi kendaraan.

Pemerintah juga mengusulkan pengaturan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui skema konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Selain itu, terdapat usulan mengenai kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dudy berharap pembahasan RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat. Berbagai usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPR RI sebelum revisi UU LLAJ dapat ditetapkan dan diberlakukan.