Simak 14 Titik Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek

23 July 2026 | 8:08 am | Firdaus Ali

Berikut informasi 14 titik lokasi Samsat keliling Jabodetabek. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari, dengan jam operasional yang disesuaikan di setiap titik pelayanan. Sejumlah lokasi juga menyediakan layanan pada waktu tertentu di luar jam operasional utama.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut lokasi Samsat Keliling Jabodetabek:

  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
  3. Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
  5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung (09.00–14.00 WIB).
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB).
  7. Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
  8. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
  10. Kelapa Dua: Halaman G Town House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
  11. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB).
  12. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00–20.00 WIB).
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB).
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Baca juga :  Harga BAIC T1 Mulai Rp 300 Jutaan, Jarak Tempuh Tembus 425 Kilometer

Syarat Perpanjang Pajak Tahunan di Samsat Keliling

lokasi Samsat keliling Jabodetabek

Berikut syarat perpanjang STNK kendaraan di Samsat keliling:

  • KTP Asli pemilik kendaraan dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy (atau surat keterangan leasing jika BPKB masih dijaminkan)
  • Uang tunai untuk membayar pajak kendaraan.
0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x