Mau Buat Surat Kuasa Perpanjangan STNK? Ini Contohnya

14 March 2025 | 10:45 am | Firdaus Ali

Berikut informasi isi dan contoh surat kuasa perpanjang STNK. Surat tersebut diperlukan jika pemilik kendaraan tidak bisa mengurus sendiri, dengan kata lain mengurus perpanjangan STNK melalui orang lain.

Dalam konteks perpanjangan STNK, surat kuasa perpanjangan STNK adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, balik nama kendaraan, dan pembayaran pajak atas nama pemberi kuasa.

Dengan adanya surat kuasa ini, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan oleh pihak yang dipercaya tanpa kehadiran langsung dari pemilik kendaraan. Hal ini sangat membantu terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan hadir di kantor Samsat.

Isi Surat Kuasa

Berikut adalah unsur-unsur pokok yang harus dicantumkan saat membuat surat kuasa untuk perpanjangan STNK.

1. Nama Pemilik Kendaraan

Nama pemilik kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di KTP dan STNK. Ini penting untuk memastikan bahwa pengurusan dilakukan oleh pemilik yang sah.

2. Merek dan Tipe Kendaraan

Anda harus mencantumkan merek serta tipe kendaraan secara jelas. Informasi ini akan membantu dalam identifikasi kendaraan yang dimaksud.

3. Nomor Pelat atau Nomor Polisi Kendaraan

Nomor polisi atau pelat kendaraan juga harus dituliskan dengan akurat. Ini merupakan identifikasi unik untuk setiap kendaraan yang terdaftar.

4. Nomor Rangka

Nomor rangka kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Ini berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan yang diurus adalah milik pemilik yang sah.

Baca juga :  Langkah Mengatasi Kendaraan Bermotor Pasca Banjir

5. Nomor Mesin

Cantumkan nomor mesin yang sesuai dengan informasi di BPKB dan STNK. Nomor ini juga berfungsi sebagai identifikasi yang valid untuk kendaraan Anda.

6. Nomor BPKB

Jangan lupa untuk mencantumkan nomor BPKB pemilik kendaraan. Ini adalah dokumen resmi yang menguatkan kepemilikan kendaraan.

7. Fotokopi KTP Pemegang Surat Kuasa

Sertakan fotokopi KTP pemohon atau yang memegang surat kuasa. Ini akan memperkuat keabsahan surat kuasa yang Anda buat.

8. Tanda Tangan Pemilik Kendaraan

Tanda tangan pemilik kendaraan harus sesuai dengan yang ada di KTP dan STNK. Tanda tangan ini menunjukkan persetujuan dan keabsahan dari pemilik.

9. Materai Rp10.000

Pastikan untuk melampirkan materai Rp10.000 pada surat kuasa. Materai ini diperlukan untuk menambah kekuatan hukum surat tersebut.

Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]

Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa]

No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

 

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

 

Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]

Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]

No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

 

Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan rincian sebagai berikut:

 

Nomor Polisi : [Nomor Polisi Kendaraan]

Merk/Type : [Merk/Type Kendaraan]

Tahun: [Tahun keluaran kendaraan]

Warna KB: [Warna kendaraan bermotor]

Nomor Rangka : [Nomor Rangka Kendaraan]

Baca juga :  Memahami Sistem Inden, Untung Atau Rugi?

Nomor Mesin : [Nomor Mesin Kendaraan]

Nomor BPKB: [Nomor BPKB Kendaraan]

Warna TNKB: [Warna TNKB Kendaraan]

Atas nama: [Pemilik STNK]

 

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

[Tempat, Tanggal]

 

Materai Rp10.000,-

 

(tanda tangan Pemberi Kuasa)

[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]

 

(tanda tangan Penerima Kuasa)

[Nama Lengkap Penerima Kuasa]

 

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Motomobinews

FREE
VIEW