cara klaim asuransi mobil rusak demonstran

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Dirusak Demonstran

Berikut informasi cara klaim asuransi mobil dirusak demonstran. Tahapannya mudah asalkan dokumen yang disertakan lengkap dan sesuai klausul.

Terjebak demo yang berujung kerusuhan jelas bukan kondisi yang dikehendaki oleh siapapun, terlebih saat berkendara di dalam mobil. Mulai dari baret kecil sampai kerusakan yang berat seperti bodi penyok, kaca pecah, bahkan terbakar. Tapi, apakah mobil rusak akibat demo ditanggung oleh asuransi?

Asuransi mobil dibagi menjadi dua jenis yakni all risk menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.

Meski begitu, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kendaraan yang rusak akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat pengambilan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang, dan permusuhan makar, terorisme, sabotase hingga penjarahan, tidak ditanggung kedua kategori asuransi tersebut (all risk dan TLO).

Sebagai solusi atas pengecualian ini, Anda harus melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Berikut jenis perluasan asuransi mobil:

  • Banjir
  • Bencana alam
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Kecelakaan diri penumpang
  • Asuransi akibat kerusuhan

Cara Klaim Asuransi Mobil Dirusak Oleh Demonstran

cara klaim asuransi mobil rusak demonstran

Berikut cara klaim asuransi mobil dirusak demonstran:

  • Lapor melalui telepon, aplikasi atau mendatangi kantor asuransi

Hubungi perusahaan asuransi mobil yang digunakan, atau saat ini sudah banyak asuransi yang sudah menggunakan aplikasi, jadi bisa mengunduh aplikasi tersebut. submit laporan kerugian melalui aplikasi tersebut. Jangka waktu melaporkan adalah 5 hari (kalender) setelah kejadian.

  • Survey dari pihak team asuransi

Selanjutnya, surveyor dari perusahaan asuransi akan memeriksa kerusakan kendaraan dan menentukan rencana perbaikan di lokasi pilihan pelanggan. Setelah dilakukan pengecekan, konsumen akan diminta membayar claim asuransi per kejadian, umumnya dikisaran Rp 300 ribuan.

  • SPK dan Mobil Diperbaiki

Hasil survei diproses dan pemilik mobil akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bengkel yang mengerjakan perbaikan. Dan selanjutnya, mobil juga akan dijemput oleh perwakilan pihak asuransi untuk dibawa ke bengkel.

  • Mobil Diantar Kembali Ke Konsumen

Mobil yang selesai diperbaiki akan dijemput dari bengkel ke tempat pelanggan. Dalam hal ini, pemilik mobil sebaiknya memeriksa hasil perbaikan dan mencoba mobilnya. Apakah sudah benar semua atau masih ada keluhan.

Oh ya, untuk mengajukan klaim asuransi tersebut, pemilik mobil harus menyiapkan dokumen. Seperti SIM pengemudi saat kejadian, STNK asli, KTP pemegang polis asuransi, dan tak lupa foto mobil yang rusak tersebut.

Asuransi all Risk_1

Asuransi All Risk Memberi Perlindungan Apa Saja?

Jika Anda belum pernah membeli atau memiliki asuransi mobil, salah satu jenis perlindungan terbaik yang bisa jadi pilihan adalah asuransi mobil All Risk. Pertanyaannya sekarang, jika memilih asuransi mobil All Risk apa saja yang ditanggung?

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk. Kedua jenis produk proteksi kendaraan itu menawarkan manfaat dan keuntungan berbeda-beda.

Perbedaan asuransi mobil antara keduanya secara mudah terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja.

Untuk Anda yang sedang mencari produk asuransi mobil, penting mengetahui apa saja pertanggungan dari asuransi mobil All Risk. Berikut ini merupakan berbagai kerusakan mobil yang ditanggung asuransi mobil tersebut:

Kerusakan di jalan

Asuransi akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya. Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan faktor kesengajaan.

Tindak kejahatan dan pencurian

Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan bodi mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil. Selain itu, asuransi akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian. Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.

Kebakaran

Kebakaran juga menjadi jenis risiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, terkena barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.

Jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga

Asuransi juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli.

Biaya penjagaan atau pengangkutan menuju bengkel terdekat

Asuransi mobil All Risk biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.

Sebab-sebab yang muncul selama penyeberangan laut menggunakan kapal feri

Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi.

Tidak semua orang memahami apa itu asuransi mobil All Risk, apa saja manfaat dan keuntungan yang diberikan produk proteksi tersebut. Sebab, masih banyak orang yang belum memilih asuransi mobil sebagai perlindungan terbaik terhadap kendaraan yang dimiliki. Semoga Anda segera memiliki asuransi untuk kendaraan kesayangan…