Astra Financial Talk GIIAS 2023 Beri Edukasi Pentingnya Proteksi

Tetap di dalam rangkaian aktivitasnya di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 Jakarta, Astra Financial melalui dua unit bisnisnya, yaitu Asuransi Astra dan Astra Life menggelar Astra Financial Talk GIIAS 2023. Dengan menghadirkan 2 pembicara, yaitu Wisnu Kusumawardhana (Marketing – Retail & Digital Business Director Asuransi Astra) dan Alkaf Ghozali (Director of Business Astra Life) membahas tentang manfaat proteksi di setiap tahapan kehidupan.

Asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. Hal ini tentunya akan memberikan rasa tenang pada tertanggung sehingga mereka tidak perlu merasakan khawatir. Dengan berasuransi seseorang juga dianggap melakukan upaya untuk mengatur keuangannya dengan meminimalisasi mungkin segala bentuk risiko. Potensi risiko kini kian meningkat dari berbagai aspek, jika tidak dikelola dan dipersiapkan dengan baik, kerugian dapat terus terjadi.

Proteksi terhadap risiko

Bagi pekerja dan baru saja memiliki aset kendaraan seperti mobil dan motor dari penghasilan awal, pastikan aset yang dimiliki sudah terproteksi dengan asuransi kendaraan guna untuk melindungi kendaraan dan juga sebagai pemilik kendaraan dari risiko seperti kerugian, kerusakan, kecelakaan, kehilangan hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan terjadi sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Program menarik selama GIIAS 2023

Terkait dengan program menarik dari Asuransi Astra dan Astra Life selama pameran GIIAS 2023, Garda Oto, produk asuransi perlindungan kendaraan roda empat dari Asuransi Astra memberikan layanan terbaik guna memenuhi kebutuhan pelanggan akan keamanan dan kenyamanan saat berkendara di jalan.

Kedua jenis perlindungan yang ditawarkan tersebut ialah Comprehensive yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan, serta Total Loss Only yang melindungi risiko kerugian atau kerusakan keseluruhan.

Asuransi Astra melalui produk asuransi mobil Garda Oto menawarkan perlindungan komprehensif dan TLO, dimana untuk setiap pembelian kendaraan secara tunai, Garda Oto memberikan hadiah langsung untuk 1.666 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) berupa perlindungan asuransi kecelakaan diri Garda Me Micro dengan santunan hingga Rp 11 juta.

Selanjutnya ada 166 penutupan polis Garda Oto paket perlindungan komprehensif pertama dengan minimal periode 1 tahun akan mendapatkan pilihan hadiah langsung berupa asuransi kebakaran rumah tinggal Garda Home dengan maksimum harga bangunan senilai Rp 1,5 miliar atau asuransi kesehatan rawat jalan Garda Healthtech dengan manfaat hingga Rp 3,2 juta.

Sedangkan Astra Life sebagai melengkapi layanan pembiayaan kredit ACC dan TAF dengan produk asuransi jiwa kredit serta memberikan penawaran menarik seperti cashback hingga 66 persen dari premi pertama untuk setiap pembelian asuransi Flexi di ilovelife.co.id.

Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo AstraPay maksimal Rp 500 ribu. Untuk pembelian asuransi individu secara langsung melalui tenaga pemasar (salesperson) Astra Life di area GIIAS, tersedia cashback spesial khusus untuk produk ASLI Proteksi Andalan (unit link) dan ASLI Asya Proteksi Syariah (unit link syariah). Tersedia juga gratis mini medical check-up bagi nasabah ACC dan TAF yang melakukan SPK untuk 100 orang pertama setiap harinya.

Asuransi all Risk_1

Asuransi All Risk Memberi Perlindungan Apa Saja?

Jika Anda belum pernah membeli atau memiliki asuransi mobil, salah satu jenis perlindungan terbaik yang bisa jadi pilihan adalah asuransi mobil All Risk. Pertanyaannya sekarang, jika memilih asuransi mobil All Risk apa saja yang ditanggung?

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk. Kedua jenis produk proteksi kendaraan itu menawarkan manfaat dan keuntungan berbeda-beda.

Perbedaan asuransi mobil antara keduanya secara mudah terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja.

Untuk Anda yang sedang mencari produk asuransi mobil, penting mengetahui apa saja pertanggungan dari asuransi mobil All Risk. Berikut ini merupakan berbagai kerusakan mobil yang ditanggung asuransi mobil tersebut:

Kerusakan di jalan

Asuransi akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya. Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan faktor kesengajaan.

Tindak kejahatan dan pencurian

Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan bodi mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil. Selain itu, asuransi akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian. Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.

Kebakaran

Kebakaran juga menjadi jenis risiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, terkena barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.

Jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga

Asuransi juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli.

Biaya penjagaan atau pengangkutan menuju bengkel terdekat

Asuransi mobil All Risk biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.

Sebab-sebab yang muncul selama penyeberangan laut menggunakan kapal feri

Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi.

Tidak semua orang memahami apa itu asuransi mobil All Risk, apa saja manfaat dan keuntungan yang diberikan produk proteksi tersebut. Sebab, masih banyak orang yang belum memilih asuransi mobil sebagai perlindungan terbaik terhadap kendaraan yang dimiliki. Semoga Anda segera memiliki asuransi untuk kendaraan kesayangan…

Kecelakaan mobil

Mengenal Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

Berbagai peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa akibat cuaca ekstrem terjadi dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini. Terkait dengan kondisi tersebut, penting bagi Anda untuk mengetahui sejumlah jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.

Seperti diketahui, risiko kerusakan dapat menerpa mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan atau bahkan ketika parkir. Oleh sebabnya, punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil.

Namun, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengenali beberapa jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.

Pemberian ganti rugi jika suatu saat kendaraan Anda mengalami kerusakan hingga kehilangan menjadi salah satu proteksi dari asuransi mobil. Selain itu, Anda bisa memperoleh manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban kerusuhan atau huru-hara.

Berikut ini adalah beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan:

Pencurian dengan Kekerasan

Jika Anda memiliki asuransi mobil, maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi. Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.

Kecelakaan

Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil. Hanya saja, Anda harus memenuhi syaratnya, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahan sendiri. Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.

Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.

Perbuatan Jahat Orang Lain

Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut. Misalnya, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.

Kebakaran

Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya:

  • Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
  • Kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
  • Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
  • Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Kerusuhan

Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa. Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.

Kecelakaan Kapal

Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya. Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut. Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.

Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil

Memiliki kendaraan roda empat artinya Anda harus memikirkan juga keamanan mobil yang dimiliki. Pasalnya, Anda tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa akan datang, sehingga memberikan perlindungan berupa asuransi mobil dinilai sangat penting.

Modifikasi_1

Langkah Agar Modifikasi Mobil Tidak Membuat Klaim Asuransi Hangus

Pemilik mobil kerap ingin mengubah penampilan kendaraan agar terlihat lebih baru dengan memodifikasi atau menambahkan beberapa komponen aksesorinya. Maka timbul pertanyaan, apakah modifikasi yang dilakukan berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki?

Sebelum melakukan modifikasi mobil, Anda yang memiliki asuransi kendaraan tentu saja harus memastikan perlindungan yang dimiliki. Sebab, modifikasi yang dilakukan pada mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim ketika terjadi sesuatu karena ada kemungkinan kecelakaan diakibatkan karena modifikasi.

Konsultasikan dan Lapor Terlebih Dahulu

Pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, harus mengkonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film.

Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikabarkan kepada pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak. Mengkonsultasikan dan melapor dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.

Dengan begitu, saat Anda hendak melakukan klaim, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Pahami Pasal-Pasal yang Ditetapkan

Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah beberapa isi pasal-pasalnya:

Pasal pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :

5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

Pasal tentang perubahan risiko

Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Setelah Berkonsultasi dan Melapor ke Pihak Asuransi

Setelah mempelajari hasil laporan dari Anda selaku klien, maka pihak asuransi akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan.

Jika risiko dianggap semakin tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannya. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.

Asuransi Mobil_1

Asuransi Belum Banyak Diminati Oleh Pemilik Kendaraan, Ini Alasannya!

Mungkin saja Anda sudah menjadi pengendara yang baik, selalu mengikuti rambu lalu lintas, selalu merawat mobil dengan standar yang berlaku, ternyata membuat asuransi kendaraan cenderung diabaikan pemiliknya. Padahal, ada banyak risiko pada kendaraan yang tidak pernah diketahui kapan dan di mana akan terjadi.

Sejumlah orang belum mau menginvestasikan uangnya pada asuransi kendaraan karena dirasa kurang penting atau karena beban finansial karena pembelian mobil di awal yang sudah cukup besar. Sementara yang lainnya, karena ada beberapa salah kaprah yang membuat mereka merasa asuransi merupakan hal yang membebankan.

Ada berbagai risiko yang mungkin timbul terhadap kendaraan Anda di jalan raya seperti ditabrak, pencurian, tertimpa pohon, perusakan oleh anarkisme massa, dan lainnya yang bisa ditanggung asuransi kendaraan. Tak hanya melindungi kendaraan saja, asuransi kendaraan juga menjadi proteksi untuk pengendaranya.

Apalagi, jika Anda tinggal di daerah yang rawan akan bencana seperti banjir, tanah longsor, angin putih beliung, hingga kebakaran. Merupakan keputusan yang sangat tepat untuk mengasuransikan kendaran Anda di daerah rawan risiko. Untuk itu, berikut sejumlah hal mengenai beberapa alasan yang membuat orang salah menilai asuransi kendaraan.

Besaran Premi yang Tidak Sebanding dengan Manfaat Asuransi

Setiap pemilik asuransi harus membayar premi kepada pihak perusahaan asuransi terkait. Terkait premi ini, masih banyak orang memilai membeli premi asuransi harus membayar mahal di muka, padahal dampaknya belum kelihatan.

Padahal, besaran premi asuransi itu telah dihitung dan diberikan sesuai dengan peraturan berdasarkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan manfaat yang ingin diperoleh oleh setiap peserta asuransi.

Seperti diketahui, setiap peserta asuransi dapat memilih salah satu dari dua jenis asuransi, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) atau asuransi All Risk. Keduanya menawarkan manfaat berbeda-beda dengan besaran premi yang juga berbeda. Besaran premi yang harus dibayarkan ini sesuai dengan manfaat yang akan diterima setiap pemilik kendaraan.

Proses Klaim Asuransi yang Sulit

Alasan lain yang mungkin membuat orang enggan memakai asuransi kendaraan adalah proses klaim asuransi yang sulit. Setiap pemilik asuransi mobil dapat melakukan klain biaya perbaikan ketika terjadi kerusakan pada kendaraannya. Proses ini dianggap menyulitkan pemilik asuransi.

Padahal prosedur klaim asuransi tidak akan sulit jika Anda sudah menyiapkan dokumen dan persyaratan seperti fotokopi identitas pemegang asuransi, surat izin mengemudi, identitas kendaraan berupa BPKB dan STNK, foto kendaraan ketika terjadi kerusakan, serta mengisi formulir pendaftaran klaim. Jika sudah memenuhi dokumen, pengajuan klaim akan segera diproses.

Prosedur Pendaftaran yang Rumit

Banyak orang enggan memiliki asuransi mobil karena menilai prosedur pendaftaran yang rumit. Seperti diketahui, Anda harus harus memenuhi beberapa syarat jika ingin membeli produk asuransi. Mulai dari beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Hanya saja, proses selanjutnya tidak akan sulit. Setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka proses pengajuan asuransi akan segera dilakukan.

Saat ini semakin banyak penyedia jasa asuransi yang mampu membantu pemilihan polis yang sesuai dana, hingga melakukan proses klaim dengan mudah, cepat, dan aman. Ayo asuransikan kendaraan kesayangan Anda!