jumlah bengkel kendaraan listrik

Keterbatasan Jumlah Bengkel Kendaraan Listrik dan SPKLU Jadi Ganjalan Konsumen

Keterbatasan jumlah bengkel kendaraan listrik jadi ganjalan sebagian konsumen. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu lembaga survei Populix.

Populix menemukan ada beberapa hambatan besar dalam adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Hambatan terbesar adalah kendala perawatan yang disebabkan keterbatasan jumlah bengkel yang menerima perbaikan kendaraan listrik.

Pasalnya, meskipun sudah hadir lebih dari satu dekade, hingga saat ini masih banyak bengkel yang belum menerima servis kendaraan listrik, bahkan untuk permasalahan selain kelistrikan.

Selanjutnya adalah keterbatasan akses Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang menjadi hambatan terbesar kedua.

Hal ini terjadi karena saat ini mayoritas masyarakat masih bergantung pada SPKLU untuk mengisi daya kendaraan listrik mereka.

Menurut data Populix, setidaknya 63% pengguna kendaraan listrik roda empat dan 29% pengguna kendaraan listrik roda dua memilih untuk mengisi daya di SPKLU. Pengisian daya di SPKLU dipilih karena dinilai lebih cepat dibanding mengisi daya di rumah.

“Tak hanya dari infrastruktur pendukung seperti bengkel dan pengisian daya, salah satu hal yang harus segera diteken oleh pemerintah adalah standarisasi baterai yang mendukung interoperabilitas. Pasalnya saat ini jenis baterai dan piranti pengisian daya masih terbatas kepada merek kendaraan masing-masing, sehingga menyulitkan dalam pengisian daya di stasiun pengisian daya lain. Harapannya dengan standarisasi yang sama, masyarakat semakin mudah untuk me-charge kendaraan listrik mereka, dan kemudian mendorong adopsi kendaraan listrik,” jelas Founder of National Battery Research Institute (NBRI), Prof. Dr. rer. nat. Evvy Kartini (1/7).

jumlah bengkel kendaraan listrik

Sebagai informasi, Interoperabilitas mengacu pada kemampuan baterai dari berbagai merek atau model untuk dapat digunakan secara bergantian atau saling dipertukarkan dalam sistem yang sama.

Standard ukuran baterai yang belum sama juga merupakan salah satu aspek penting untuk diperhatikan karena akan mendukung interoperabilitas baterai tersebut.

Hal ini menjadi sangat signifikan karena dapat memampukan pengisian daya baterai di berbagai stasiun pengisian tanpa dibatasi oleh merek kendaraan listrik yang digunakan.

Tak hanya itu, Professor Evvy juga menggaris-bawahi keamanan baterai yang saat ini belum teregulasi dengan baik.

Meskipun SNI sertifikasi untuk keamanan baterai seperti SNI 8872 sudah ada sejak tahun 2019, hingga saat ini aturan ini belum di wajibkan oleh pemerintah. Sementara hal  ini terkait dengan keselamatan konsumen kendaraan listrik.