Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini

Warga ibukota Jakarta kembali beraktivitas usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444H atau Lebaran 2023. Lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta terpantau ramai lancar. Berdasarkan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu (26/4/2023), jalanan Jakarta masih lancar.

Per pukul 06.15 WIB, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto (Pintu Keluar Polda Metro Jaya) dari exit Tol Semanggi maupun jalur arteri ke arah Slipi ramai lancar. Pantauan di Jalan Gatot Subroto, sejumlah kendaraan melaju dengan kecepatan normal. Tak ada kepadatan kendaraan roda dua dan roda empat maupun bus TransJakarta di Jalan Gatsu. Jalanan lengang tanpa adanya kendaraan yang tersendat.

Kemudian di Traffic Light Arion Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur juga terpantau lancar. Sementara itu, pada pukul 07.10 WIB, lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat juga tidak ada kepadatan kendaraan. Traffic Light Tugu Tani ke arah Gambir maupun Kwitang ramai lancar.

Adapun lalu lintas terpantau ramai lancar di Traffic Light Cokroaminoto Jakpus menuju Jalan Rasuna Said maupun Jalan Imam Bonjol. Termasuk di kawasan Lebak Bulus dan Cengkareng Jakbar menuju Jalan Daan Mogot.

Masa libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri telah berakhir. Kebijakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan, sebab peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlangsung pada 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023,” menurut keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023). Peraturan tersebut juga menandakan bahwa ganjil genap di beberapa titik di Jakarta telah berlaku lagi mulai 26 April 2023 hari ini.

Kami tak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, untuk mematuhi dan menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun seusai libur Lebaran 2023 ini jalan Ibukota masih terpantau lengang, namun keselamatan berkendara tetap jangan diabaikan.

Deretan Kendaraan Kebal Regulasi Ganjil Genap

Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap.

Pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap kian digalakkan. Untuk implementasai dari kebijakannya sendiri diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik dari waktu, sampai masalah sanksi dan hukumnya. Memang, pembatasan ganjil genap ini tidak berlaku sepenjang hari, tapi hanya pada waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat.

Terkait dengan informasi tersebut, artinya secara implementasi masih sama, namun demikian tidak semua kendaran terdampak. Sebab, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yakni:

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dengan plat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Untuk para pelanggar ganjil genap, sanksinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Lebih lanjut, peraturan plat nomor ganjil genap di ibu kota berdasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 di tahun 2019 terkait Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota. Aturan ini kemudian hanya membolehkan kendaraan melintasi area terbatas sesuai dengan tanggal dan plat nomor yang dikendarai. Menariknya, kebijakan plat nomor ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.