risiko beli kendaraan STNK only

Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Risiko Beli Kendaraan STNK Only

Risiko beli kendaraan STNK only sangat merugikan meski harga yang ditawarkan biasanya jauh lebih murah dibandingkan harga kendaraan sejenis di pasaran, sehingga dapat menarik perhatian calon pembeli.

Namun, harga murah tersebut tidak selalu berarti menguntungkan. Transaksi kendaraan tanpa BPKB menyimpan sejumlah risiko, mulai dari persoalan kepemilikan hingga potensi masalah hukum dan kerugian finansial.

STNK only merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kendaraan bermotor yang dijual hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai BPKB asli. Dalam administrasi kendaraan bermotor, STNK berfungsi sebagai dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan sekaligus bukti bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasikan untuk dioperasikan di jalan.

Sementara itu, BPKB merupakan dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu, transaksi kendaraan tanpa BPKB perlu dilakukan dengan kewaspadaan tinggi karena status kepemilikannya berpotensi tidak jelas.

Kondisi tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya kendaraan yang berkaitan dengan kredit bermasalah, BPKB hilang dan belum diselesaikan proses pengurusannya, hingga kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana seperti pencurian atau penggelapan.

Risiko Hukum dan Kendaraan Bisa Disita

risiko beli kendaraan STNK only

Foto: Mabes Media

Salah satu risiko terbesar membeli kendaraan STNK only adalah potensi menghadapi persoalan hukum apabila kendaraan ternyata memiliki masalah pada asal-usul atau kepemilikannya.

Jika kendaraan yang dibeli ternyata merupakan hasil tindak kejahatan, pembeli dapat berisiko terseret perkara penadahan. Dalam materi tersebut, risiko ini dikaitkan dengan Pasal 480 KUHP. Harga kendaraan yang terlalu murah juga dapat menjadi salah satu kondisi yang seharusnya membuat calon pembeli lebih berhati-hati dalam memastikan asal-usul kendaraan.

Risiko lain muncul apabila kendaraan berasal dari kredit bermasalah dan dijual oleh debitur tanpa persetujuan pihak pembiayaan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan terkait jaminan fidusia, sehingga kendaraan berpotensi ditarik oleh pihak yang memiliki hak atas kendaraan tersebut.

Artinya, pembeli dapat kehilangan kendaraan sekaligus menghadapi kerugian finansial karena telah membayar kendaraan yang ternyata bermasalah.

Selain persoalan hukum, kendaraan STNK only juga memiliki kendala dalam proses administrasi. Balik nama kendaraan maupun proses administrasi tertentu yang berkaitan dengan perubahan data kepemilikan membutuhkan dokumen kendaraan yang sesuai.

Ketiadaan BPKB juga dapat menyulitkan pemilik ketika harus melakukan proses administrasi kendaraan pada kemudian hari. Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat harga murah, tetapi juga memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas kendaraan, serta asal-usul unit sebelum melakukan transaksi.

Kendaraan bekas dengan harga jauh di bawah harga pasar memang terlihat menggiurkan. Namun, tanpa kepastian dokumen dan status kepemilikan, potensi kerugian yang muncul dapat jauh lebih besar dibandingkan keuntungan dari harga pembelian yang murah.

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri Penting Untuk Cegah Kendaraan Bodong

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri dinilai penting untuk cegah impor kendaraan bodong. Salah satu caranya adalah integrasi data elektronik kedua lembaga tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Korlantas Polri dalam meningkatkan kompetensi petugas penerbit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (07/10), di Fave Hotel Cililitan, Jakarta. Kolaborasi antara kedua lembaga dinilai penting untuk mewujudkan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang lebih efisien dan terintegrasi.

Perwakilan Bea Cukai, Muhammad Tomi, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan Korlantas Polri sudah lama terjalin melalui berbagai regulasi yang saling berkaitan. Ia menuturkan, Bea Cukai berperan di bagian hulu dalam proses importasi kendaraan bermotor, sedangkan Korlantas menangani registrasi dan identifikasi agar kendaraan dapat digunakan secara sah di Indonesia.

Menurutnya, perlu ada harmonisasi antara peraturan Bea Cukai dan kepolisian agar administrasi kendaraan bermotor berjalan selaras. Ia menilai, keselarasan kebijakan antarinstansi menjadi kunci kelancaran pendataan kendaraan impor di Indonesia.

Muhammad Tomi juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pembaruan kerja sama antara Bea Cukai dan Korlantas Polri melalui pertukaran data elektronik.

“Kami berharap perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dan kepolisian bisa segera terwujud. Nantinya, proses pengiriman data akan dilakukan secara elektronik sehingga potensi kesalahan dalam proses manual dapat diminimalkan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (8/10).

Penerapan sistem elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan akurasi pelayanan publik, serta memperkuat sinergi Bea Cukai dan Korlantas Polri dalam registrasi kendaraan bermotor.

Proses Verifikasi Data Lebih Mudah

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri dinilai penting untuk cegah impor kendaraan bodong, BPKB elektronik adalah salah satu caranya.

BPKB elektronik sudah dilengkapi chip RFID, salah satu keunggulanya adalah pemilik kendaraan lebih mudah untuk memverifikasi data kendaraanya.

Beberapa waktu lalu, Kombes Pol Sumardji selaku Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengungkapkan bawha sosialisasi terkait BPKB Elektronik sudah disebarluaskan kepada seluruh Polda jajaran. Nantinya, e-BPKB ini ini dapat dikembangkan, untuk seluruh pelayanan unit BPKB di setiap Polres jajaran.

“Kami sudah mensosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB. Semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi. Tentu karena sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap polres yang ada di jajaran,” ujarnya.