pengemudi taksi Green SM

152 Pengemudi Taksi Green SM Dapat Pelatihan Mengemudi Dari Korlantas Polri

Sebanyak 152 pengemudi taksi green SM mendapat pelatihan mengemudi dari Korlantas Polri. Tujuannya agar keahlian pengemudi lebih optimal.

Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korlantas Polri resmi membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) dan Sertifikasi Instruktur Manajemen Safety Driving Taksi Green SM. Acara pembukaan ini berlangsung di Indonesia Safety Driving Center (ISDC), Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu 1 Juli 2026 kemarin.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kombes Pol. P. Sonny B. W. menyampaikan, pelatihan dan sertifikasi ini memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem lalu lintas yang aman.

Melalui kegiatan ini, PT Green SM diharapkan dapat mengimplementasikan hasil TOT dalam proses seleksi penerimaan mitra pengemudi secara ketat.

“Tujuannya adalah memastikan setiap pengemudi memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) yang unggul guna mewujudkan pengemudi yang profesional dan tertib berlalu lintas,” tegas Kombes Pol. P. Sonny, dikutip dari website Korlantas Polri.

Pelatihan Sampai 6 Juli 2026

pengemudi taksi Green SM

Foto: QCMayorJoy

Pelatihan untuk pengemudi taksi Green SM berlangsung mulai 1 sampai 6 Juli 2026. Acara pembukaan hari ini dihadiri oleh 75 peserta awal, jajaran Lembaga Sertifikasi Profesi Pengemudi Indonesia (LSP IPI), para instruktur, serta manajemen PT Green SM.

Secara keseluruhan, pelaksanaan TOT dan Sertifikasi Instruktur ini akan dibagi menjadi 2 gelombang dengan total peserta mencapai 152 orang. Rangkaian kegiatan intensif ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari, terhitung mulai tanggal 1 hingga 6 Juli 2026 di ISDC.

Melalui sinergi antara Korlantas Polri, LSP IPI, dan sektor swasta seperti PT Green SM, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan melalui lahirnya instruktur-instruktur safety driving yang kompeten dan mampu menularkan kebiasaan berkendara aman kepada masyarakat luas.

sanksi parkir di trotoar

Sanksi Parkir di Trotoar Denda Tilang Maksimal Rp 250 Ribu

Sanksi parkir di trotoar adalah denda tilang maksimal Rp 250 ribu. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Budayakan Parkir di Tempatnya dan Hargai Pejalan Kaki

sanksi parkir di trotoar

Foto: Pemkot Administrasi Jakarta Pusat

Sanksi parkir di trotoar denda maksimal Rp 250 ribu, sebab trotoar adalah fasilitas yang diperuntukan untuk pejalan kaki.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Sanksi masuk jalur TansJakarta

Sanksi Masuk Jalur TransJakarta Kurungan 2 Bulan

Sanksi masuk jalur TansJakarta adalah kurungan maksimal 2 bulan atau denada maksimal Rp 500 ribu. Hal itu sudah diatur dalam UULAJ No 22 Tahun 2009.

Pelanggaran kendaraan pribadi masuk jalur TransJakarta masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tidak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan jalur khusus bus untuk mempercepat perjalanan.

Padahal, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional angkutan umum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Secara hukum, larangan melintas di jalur TransJakarta telah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan mengikat. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Merujuk pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Jalur khusus bus selalu dilengkapi dengan marka jalan tegas, rambu larangan masuk (verboden), dan separator fisik, yang berarti secara mutlak dilarang dilintasi oleh kendaraan pribadi.

Selain regulasi tingkat nasional, secara spesifik di wilayah ibu kota, aturan ini diperkuat oleh regulasi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pada Pasal 90 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan massal berbasis Jalan.

Resiko Masuk Jalur TransJakarta

Sanksi masuk jalur TansJakarta

Foto: AFU.id

Sanksi masuk jalur TansJakarta adalah denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan. Tak hanya itu saja, tindakan menyerobot jalur TransJakarta juga merampas hak pengguna transportasi publik untuk mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Lebih dari itu, masuknya kendaraan taktis atau kendaraan sipil ke jalur ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal, mengingat kecepatan operasional bus yang konstan dan terbatasnya ruang menghindar (blind spot).

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jalur TransJakarta dibuat khusus untuk transportasi massal demi mengurai kemacetan. Jangan jadikan alasan terburu-buru atau menghindari kepadatan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Menerobos jalur khusus bus sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri, penumpang TransJakarta, maupun pengguna jalan lainnya.

Sanksi melanggar Zebra Cross

Sanksi Melanggar Zebra Cross Kurungan Maksimal 2 Bulan

Sanksi melanggar Zebra Cross (tempat penyeberangan jalan) adalah denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.

Zebra cross bukanlah sekadar hiasan atau garis putih di atas aspal, melainkan instrumen hukum yang menjamin keselamatan dan hak hidup pengguna jalan. Aturan mengenai penggunaannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dijumpai di persimpangan atau lampu lalu lintas adalah kendaraan bermotor yang berhenti melewati garis henti (stop line) dan menutupi area zebra cross. Hal ini sangat merugikan pejalan kaki karena merampas ruang aman mereka.

Garis melintang utuh sebelum zebra cross berfungsi sebagai batas area berhenti kendaraan. Kendaraan tidak boleh melintasi atau menginjak garis tersebut saat lampu lalu lintas berwarna merah atau saat ada pejalan kaki yang menyeberang.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, jika pengendara melanggar marka garis henti (zebra cross), tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran marka jalan:

  • Dasar Hukum Marka Jalan: Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu perintah atau larangan, serta marka jalan.
  • Sanksi Pidana/Denda: Pelanggaran terhadap marka garis henti (berhenti di atas zebra cross atau melewati garis stop) diatur dalam Pasal 287 ayat (1). Pengendara yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Aturan Hak Pejalan Kaki

Sanksi melanggar Zebra Cross

Foto: Korlantas Polri

Sanksi melanggar Zebra Cross cukup berat, sebab pejalan kaki adalah kelompok pengguna jalan yang rentan dan oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan khusus kepada mereka. Namun, perlindungan ini juga diiringi dengan kewajiban untuk tertib.

  • Hak Prioritas: Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (zebra cross).
  • Kewajiban Menyeberang pada Tempatnya: Berdasarkan Pasal 132 ayat (1), pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika fasilitas penyeberangan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO) tersedia, pejalan kaki wajib menggunakannya. Menyeberang sembarangan di sekitar area yang sudah memiliki zebra cross dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
jalan lenteng agung amblas

Jalan Lenteng Agung Amblas, Lalu Lintas Arah Depok Macet?

Jalan Lenteng Agung amblas pada siang ini, namun begitu lalu lintas arah depok masih bisa dilintasi oleh kendaraan roda dua dan roda empat.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, penyebab amblas pada Jumat (29/5/2026) diduga berkaitan dengan fenomena sinkhole atau runtuhnya permukaan tanah akibat erosi di bawah tanah. Meski demikian, kendaraan masih dapat melintas menggunakan satu jalur menuju arah Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan hingga saat ini belum diberlakukan pengalihan arus lalu lintas di lokasi kejadian.

“Sementara belum ada pengalihan atau rekayasa mengingat masih bisa melintas satu jalur arah ke Depok,” kata Kompol Mujiyanto.

Ia mengatakan pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan terkait penanganan lalu lintas di sekitar lokasi jalan amblas.

“Dikoordinasikan dengan Sudin Perhubungan,” ujarnya.

Warga dan pengendara diimbau tetap berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan Jalan Raya Lenteng Agung hingga proses perbaikan selesai dilakukan.

Dalam Penanganan SDA dan Petugas Kepolisian

jalan lenteng agung amblas

Foto: Korlantas Polri

Jalan Lenteng Agung amblas pada siang ini, menyoikapi hal tersebut, Dinas Sumber Daya Air (SDA) mulai melakukan penanganan dengan menurunkan satu unit ekskavator ke lokasi. Petugas membersihkan bagian aspal yang menggantung di sekitar titik jalan amblas sebelum memasang pelat baja untuk menutup lubang di badan jalan.

“Pelat baja biar pengendara gak masuk ke lubang,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Selama proses pemasangan pelat baja, arus kendaraan sempat dihentikan sekitar 15 menit. Setelah pekerjaan selesai, kendaraan kembali diperbolehkan melintas secara perlahan melalui jalur yang tersedia.

Meski akses jalan kembali dibuka, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi masih terpantau padat. Sejumlah warga juga terlihat memadati area sekitar untuk menyaksikan proses penanganan jalan amblas tersebut.

Hingga kini, petugas Dinas SDA bersama aparat kepolisian masih berjaga dan melakukan penanganan lanjutan di lokasi kejadian.

e-BPKB mulai berlaku tahun 2027

Korlantas Polri Umumkan e-BPKB Mulai Berlaku Tahun 2027

e-BPKB mulai berlaku tahun 2027, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Kebijakan ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri.

“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, dikutip dari laman Korlantas Polri (11/5).

Dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional nantinya, seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.

“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” imbuh Kombes Pol Sumardji.

Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel di era transformasi digital.

Transfirmasi Digital Untuk Transparansi dan Bebas Pungli

e-BPKB mulai berlaku tahun 2027

e-BPKB mulai berlaku tahun 2027. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi mendorong sistem pelayanan registrasi kendaraan beralih dari metode manual menuju sistem berbasis digital.

“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji (11/5).

Transformasi digital tersebut sudah mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor. Sistem tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.

Pemutihan pajak online gratis 2026

Pemutihan Pajak Online Gratis 2026 Ternyata Hoaks?

Pemutihan pajak online gratis 2026 ternyata hoaks. Hal ini diungkap oleh laman resmi Korlantas Polri (15/4).

Ramai di media sosial perihal informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang mulai berlaku pada 8 April 2026 sampai 28 Mei 2026.

Informasi tersebut muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah benefit, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.

“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4/2026).

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat sembilan konten dalam akun tersebut berisikan informasi hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim mulai berlaku mulai awal April hingga akhir Mei 2026.

Dalam konten tersebut juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Aturan Resmi Bea Balik Nama Kendaraan

Pemutihan pajak online gratis 2026

Pemutihan pajak online gratis 2026 yang tersebar di sosial media ternyata hoaks. Untuk itu diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi.

Bicara aturan resmi, Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Adapun mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

Publik puas dengan layanan Polri

Publik Puas Dengan Layanan Polri Selama Musim Mudik Lebaran 2026

Publik puas dengan layanan Polri selama musim mudik lebaran 2026. Menurut hasil survei, angkanya mencapai 84 persen.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, mayoritas pemudik mengapresiasi berbagai fasilitas dan pelayanan yang disediakan selama periode mudik tahun ini.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, hasil survei mencatat, tingkat kepuasan tertinggi diberikan pada penyediaan posko oleh Polri yang berfungsi sebagai pusat pengamanan, informasi, sekaligus tempat istirahat bagi masyarakat, dengan angka mencapai 84 persen.

Selain itu, pemudik juga merasa puas terhadap ketersediaan bahan bakar (81,7%), layanan angkutan umum (79,7%), rekayasa lalu lintas di jalan tol seperti sistem one way dan contra flow (77,6%), pengaturan lalu lintas di jalan non-tol (76,1%), serta kondisi jalan secara umum (74,4%).

Menanggapi hasil survei tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga penyelenggaraan mudik tahun ini berjalan aman dan lancar. Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan dan perhatian penuh Bapak Kapolri yang turun langsung memantau di lapangan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum (8/4).

Konsistensi Kinerja Polri

Publik puas dengan layanan Polri

Foto: Korlantas Polri

Publik puas dengan layanan Polri selama musim mudik lebaran 2026 merupakan komitmen Polri dalam melakukan layanan ke masyarakat.

Direktur Eksekutif Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, secara umum tingkat kepuasan masyarakat—baik yang mudik maupun tidak—mencapai 80,8 persen. Namun, tingkat kepuasan meningkat signifikan pada kelompok pemudik, yakni sebesar 85,3 persen.

“Ini menunjukkan penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 berjalan sangat baik dan mendapat apresiasi luas dari masyarakat,” ujarnya.

Dari rincian survei, kategori “sangat puas” tercatat 10,8 persen (umum) dan 15,3 persen (pemudik), sementara “cukup puas” mendominasi dengan 70,0 persen di kedua kategori. Adapun tingkat ketidakpuasan relatif rendah, yakni 7,1 persen (umum) dan 9,5 persen (pemudik), serta yang menyatakan tidak puas sama sekali di bawah 2 persen.

Hasil ini juga menunjukkan konsistensi kinerja dibanding tahun sebelumnya. Tingkat kepuasan publik pada 2026 tercatat hampir identik dengan 2025, baik pada kategori sangat puas maupun cukup puas.

Resiko nyetir mobil sambil main HP

Operasi Ketupat 2026 Fokus di Lima Klaster

Operasi Ketupat 2026 fokus di lima klaster, yaitu jalur arteri, tol, penyebrangan, terminal, bandara, stasiun, tempat ibadah, dan tempat wisata.

“Ada lima klaster harus kita kelola, arteri, jalan tol, penyeberangan, terminal, bandara, dan stasiun. Ini pasti akan terjadi bangkitan arus yang luar biasa, jadi kalau kepadatan itu wajar, perlambatan itu wajar, tetapi kalau macet tentunya kita yang harus mengelola manajemen lalu lintas kita atur,” tegas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, dikutip dari laman Korlantas Polri (19/1).

Irjen Pol Agus juga menegaskan, bahwa Operasi Ketupat bukan sekadar rutinitas pengaturan arus mudik dan balik.

Operasi ini merupakan momentum bagi Polantas Polri untuk hadir secara nyata dalam melayani masyarakat dan menjaga kondusivitas keamanan nasional.

“Operasi Ketupat bukan sekedar operasi mudik dan balik, bukan hanya operasi lalu lintas, tetapi ini waktunya Polantas Polri hadir untuk melayani masyarakat, meyakinkan bahwa Harkamtibmas terjaga, peristiwa kasus-kasus menonjol kondusif, dan mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar,” ujar Irjen Pol Agus.

Lebih lanjut, menilai pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 sudah berjalan cukup baik dengan adanya perubahan cara bertindak (CB) yang revolusioner, Kakorlantas menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arus mudik kini tidak lagi mengandalkan insting, melainkan data yang akurat.

Pendekatan Lebih Humanis

Operasi ketupat 2026

Foto: NTMC Polri

Operasi Ketupat 2026 dikatakan akan lebih humanis dalam realisasinya.

Dalam penegakan hukum, Korlanta berkomitmen mengoptimalkan teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95%, sementara tilang manual hanya 5%.

“Agenda besar di 2026 Operasi Ketupat ini sedang kita siapkan Operasi Keselamatan sudah kita siapkan tapi cara bertindaknya adalah kita dekat dengan masyarakat, bukan penegakan hukum yang kita kedepankan, bahkan ada kebijakan ETLE penegakan hukum 95%, tetapi yang tilang manual hanya 5%,” pungkasnya.

rekayasa lalu lintas nataru 2025

Rekayasa Lalu Lintas Nataru 2025 Siap Diberlakukan

Rekayasa lalu lintas Nataru 2025 sudah dipersiapkan dan dimatangkan oleh Korlantas Polri beserta stake holder lain. Prediksinya, lebih dari 2,9 juta unit kendaraan akan keluar dari Jakarta.

“Ada beberapa hal penting yang kami sampaikan, yakni proyeksi pergerakan kendaraan, hasil survei, serta prediksi pergerakan masyarakat yang menjadi dasar rekayasa lalu lintas,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, dikutip dari laman Kirlantas Polri (16/12).

Brigjen Pol Faizal menambahkan, proyeksi kendaraan keluar Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 2,9 juta kendaraan, sementara kendaraan yang masuk ke Jakarta diprediksi sekitar 2,8 juta kendaraan. Pergerakan tersebut akan membebani ruas tol, baik yang mengarah ke wilayah Timur Pulau Jawa maupun ke arah Barat melalui Tol Merak dan Tangerang.

Ia menekankan bahwa tingginya mobilitas masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.

“Yang lebih penting dalam hal ini bukan hanya kecepatan pergerakan, tetapi kesiapan anggota dalam melakukan pengamanan agar pergerakan dapat terkendali,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, Korlantas Polri akan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memastikan rekayasa lalu lintas dapat diterapkan secara efektif.Seluruh rencana pengaturan arus akan disosialisasikan kepada petugas dan masyarakat guna mendukung kelancaran Operasi Lilin 2025.

Operasi Lilin di Nataru 2025

Rekayasa lalu lintas nataru 2025

Rekayasa lalu lintas Nataru 2025 meruoakan bagian dari Operasi Lilin 2025. Adapun dalam giat ini Korlantas Polri fokus di 4 klaster.

“Pertama, jalan tol dan jalan alternatif, termasuk jalur menuju kawasan wisata. Kedua, pelabuhan penyeberangan yang sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Ketiga, tempat-tempat ibadah untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman. Keempat, tempat wisata beserta akses jalannya agar tetap aman dan lancar,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho.

Ia menyampaikan bahwa puncak arus diprediksi terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025. Rekayasa lalu lintas di jalan tol akan dilakukan secara situasional dan menyesuaikan traffic counting atau kondisi kepadatan kendaraan di lapangan.

“Kepadatan tidak hanya terjadi di jalan tol, tetapi juga di jalur non-tol seperti Gadog, Mengkreng, Cianjur, serta sejumlah ruas di Jawa Timur dan Bali. Seluruh skenario penanganan sudah disimulasikan untuk mengantisipasi peningkatan arus,” jelasnya.

Resiko nyetir mobil sambil main HP

Operasi Zebra 2025 Berlangsung 14 Hari di Seluruh Wilayah Indonesia

Operasi Zebra 2025 akan berlangsung selama 14 hari. Giat ini dimulai 17-30 November 2025.

“Mulai hari ini secara serentak dilaksanakan kegiatan Operasi Zebra 2025. Operasi Zebra itu adalah operasi mandiri kewilayahan, jadi pelaksanaannya, target sasarannya itu sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (17/11).

Tiga Parameter Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 berlangsung selama 14 hari dan dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia. Dalam realisasinya, ada 3 parameter.

Pertama untuk mendukung musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana akan terjadi pergerakan masa yang akan berwisata.

Selanjutnya, parameter kedua dari Operasi Zebra adalah penentuan target sasaran berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan. Kombes Pol Aris menekankan bahwa masing-masing wilayah sudah mengetahui kelompok usia yang paling banyak terlibat pelanggaran, anatomi kecelakaan dan daerah rawan. Data yang ada menjadi pedoman dalam menjalankan operasi.

“Yang kedua, target sasarannya kemarin sudah kita paparkan bagaimana, usia mana yang paling banyak melanggar dan terlibat kecelakaan, apa anatomi kecelakaannya, daerah mana yang paling banyak kecelakaan, sesuai dengan daerah masing-masing, kita hanya menyampaikan secara global dan itu menjadi pedoman,” jelasnya.

Parameter terakhir menyoroti dua fenomena yang menjadi perhatian Kakorlantas Polri, yaitu penertiban balap liar dan perlindungan terhadap pejalan kaki.

Operasi Zebra 2025

Kombes Pol Aries meminta setiap direktorat terkait untuk menyusun petunjuk dan arahan teknis, termasuk langkah sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

“Yang ketiga, sesuatu yang menjadi atensi atau fenomena di tengah masyarakat ada dua hal yang menjadi atensi dari Bapak Kakorlantas, yang pertama adalah penertiban balap liar dan yang kedua adalah perlindungan terhadap pejalan kaki. Jadi dua hal ini silakan masing-masing direktorat berikan jukrah sesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing direktorat,” tambahnya.

Menutup arahannya, Kombes Pol Aries mengajak seluruh jajaran untuk mensosialisasikan Operasi Zebra 2025 secara masif demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Seluruh para Ka-Induk PJR koordinasi dengan pihak Jasa Marga pasang di JPO-JPOnya operasi Zebra 2025, silahkan disampaikan, kita semarakkan,” pungkasnya.

Update aplikasi Travoy

Lima Ribu Kamera ETLE Akan Terpasang di Tahun 2027

Korlantas Polri menargetkan lima ribu kamera ETLE akan terpasang di tahun 2027. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir tikat kecelakaan dan pungli dari oknum petugas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas lewat program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan bebas interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyebut, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, menurut Irjen Pol Agus, perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal. Data Korlantas menunjukkan korban meninggal akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya.

Kakorlantas menjelaskan empat jenis perangkat ETLE yang kini digunakan Polri:

  1. ETLE Statis: Kamera tetap di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
  2. ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.
  3. ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.
  4. ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.

Petugas Utamakan Pembinaan dan Edukasi

lima ribu kamera etle

Foto: RRI

Lima ribu kamera ETLE akan terpasang di tahun 2027. Meski berbasis teknologi otomatis, Irjen Pol Agus menegaskan arah kebijakan Korlantas kini lebih ke edukasi dan pembinaan. Melalui program Polantas Menyapa, pendekatan persuasif terus dikedepankan agar masyarakat disiplin tanpa paksaan.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” tegasnya.

Dengan target 5.000 kamera pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok. Transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga bukti nyata komitmen Polri melindungi keselamatan dan menegakkan hukum dengan cara yang modern serta humanis.

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri Penting Untuk Cegah Kendaraan Bodong

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri dinilai penting untuk cegah impor kendaraan bodong. Salah satu caranya adalah integrasi data elektronik kedua lembaga tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Korlantas Polri dalam meningkatkan kompetensi petugas penerbit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (07/10), di Fave Hotel Cililitan, Jakarta. Kolaborasi antara kedua lembaga dinilai penting untuk mewujudkan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang lebih efisien dan terintegrasi.

Perwakilan Bea Cukai, Muhammad Tomi, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan Korlantas Polri sudah lama terjalin melalui berbagai regulasi yang saling berkaitan. Ia menuturkan, Bea Cukai berperan di bagian hulu dalam proses importasi kendaraan bermotor, sedangkan Korlantas menangani registrasi dan identifikasi agar kendaraan dapat digunakan secara sah di Indonesia.

Menurutnya, perlu ada harmonisasi antara peraturan Bea Cukai dan kepolisian agar administrasi kendaraan bermotor berjalan selaras. Ia menilai, keselarasan kebijakan antarinstansi menjadi kunci kelancaran pendataan kendaraan impor di Indonesia.

Muhammad Tomi juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pembaruan kerja sama antara Bea Cukai dan Korlantas Polri melalui pertukaran data elektronik.

“Kami berharap perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dan kepolisian bisa segera terwujud. Nantinya, proses pengiriman data akan dilakukan secara elektronik sehingga potensi kesalahan dalam proses manual dapat diminimalkan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (8/10).

Penerapan sistem elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan akurasi pelayanan publik, serta memperkuat sinergi Bea Cukai dan Korlantas Polri dalam registrasi kendaraan bermotor.

Proses Verifikasi Data Lebih Mudah

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri

Kolaborasi Bea Cukai dan Korlantas Polri dinilai penting untuk cegah impor kendaraan bodong, BPKB elektronik adalah salah satu caranya.

BPKB elektronik sudah dilengkapi chip RFID, salah satu keunggulanya adalah pemilik kendaraan lebih mudah untuk memverifikasi data kendaraanya.

Beberapa waktu lalu, Kombes Pol Sumardji selaku Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengungkapkan bawha sosialisasi terkait BPKB Elektronik sudah disebarluaskan kepada seluruh Polda jajaran. Nantinya, e-BPKB ini ini dapat dikembangkan, untuk seluruh pelayanan unit BPKB di setiap Polres jajaran.

“Kami sudah mensosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB. Semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi. Tentu karena sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap polres yang ada di jajaran,” ujarnya.

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Lebih Dari Dua Ribu Kendaraan Pelanggar Rotaror Ditindak Sejak 2021

Ada 2.062 kendaraan pelanggar rotator dan sirine ditindak sejak tahun 2021. Ini merupakan upaya tegas dari Kepolisian dalam menegakan peraturan di jalan raya.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyatakan sikap tegas terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan. Brigjen Pol Faizal selaku Dirgakkum Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa sudah menindak ribuan pelanggaran sejak 2021 hingga 2025.

Menurutnya, aturan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

“Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu, dan wajib untuk dicopot,” jelas Brigjen Pol Faizal, sepeti dikutip dari laman Korlantas Polri (3/10).

Brigjen Pol Faizal menambahkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan masyarakat umum. Ada juga oknum yang merasa memiliki privilese.

“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” tegasnya.

Korlantas juga mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” pungkasnya.

Denda Atau Tilang Bagi Pelanggar

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Dimana sebelumnya juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

Selanjutnya, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
aplikasi digital korlantas polri

Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Meluncur di HUT Lalu Lintas Bhayangkara

Aplikasi digital Korlantas Polri resmi meluncur di HUT lalu lintas Bhayangkara ke-70 tahun. Peluncuran dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, aplikasi Digital Korlantas Polri dirancang sebagai bank data yang terintegrasi, baik untuk kebutuhan Korlantas maupun Dirlantas di seluruh Indonesia. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai layanan digital yang bisa diakses masyarakat untuk berbagai kebutuhan lalu lintas.

Di era digital saat ini, atas arahan Bapak Kapolri, hari ini kami juga akan meluncurkan Digital Polantas – Polantas dalam Genggaman. Layanan digital ini menyatukan berbagai fungsi Satker yang sebelumnya terpisah, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat dan transparan,” ujar Irjen Pol Agus.

Ia menegaskan, kehadiran aplikasi ini menjadi salah satu langkah nyata modernisasi Polantas.

“Kami memohon doa restu agar seluruh jajaran Korlantas dapat terus melayani masyarakat dengan profesional, modern, dan terpercaya,” tambahnya.

Peluncuran aplikasi Digital Korlantas Polri ini menjadi bagian penting dari momentum HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, sekaligus wujud komitmen Polri menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi.

Polantas Harus Lebih Humanis ke Masyarakat

aplikasi digital korlantas polri

Foto: Korlantas Polri

Tidak hanya aplikasi digital Korlantas Polri yang diluncurkan dalam menyambut HUT lalu lintas Bhayangkara. Dalam acara tersebut, Kapolri menyampaikan harapannya agar Polantas semakin humanis dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, setiap interaksi di jalan antara petugas dengan masyarakat harus dibangun dengan komunikasi yang baik.

“Harapan saya, Korlantas bisa lebih jauh lebih humanis, lebih dekat dengan masyarakat. Senyuman anggota Polri adalah marka utama. Karena bagaimanapun, seluruh pengguna jalan adalah masyarakat yang harus kita berikan hak yang sama,” jelas Jenderal Listyu Sigit Prabowo.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan, momentum HUT ke-70 menjadi dorongan bagi jajaran Polantas untuk terus meningkatkan pelayanan. Ia menegaskan, arahan Kapolri untuk melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas akan menjadi landasan kerja Korlantas ke depan.

“Kami berkomitmen mendengarkan dan berkolaborasi dengan masyarakat serta stakeholder untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” kata Irjen Agus.

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Ini Aturan Resmi Penggunaan Sirine dan Rotator

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator sudah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kakorlantas menekankan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Respon Istana Perihal Penggunaan Rotator dan Sirine

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator

Foto: SelebtwitMobil

Aturan resmi penggunaan sirine dan rotator kembali menjadi sorotan masyarakat akibat banyak disalah gunakan oleh oknum. Sejalan dengan hal tersebut, Istana menanggapi maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang memprotes penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pejabat publik harus menjaga kepatutan dan tidak menggunakan fasilitas tersebut secara berlebihan.

“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ujarnya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sendiri lahir dari keresahan publik atas penggunaan strobo dan sirine yang dinilai berlebihan. Aksi ini mendorong agar prioritas di jalan hanya diberikan pada ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lain, bukan sekadar iring-iringan pejabat.

Operasi Zebra 2025

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli 2025, Kendaraan Odol Jadi Sasaran Utama!

Operasi Patuh 2025 akan dimulai 14 Juli 2025. Dalam giat ini, kendaraan Odol jadi sasaran utama demi menjaga keselamatan berlalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries, memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri pada Senin (7/7). Dalam arahannya, Ia menegaskan bahwa Operasi Patuh 2025 yang akan digelar mulai 14 Juli 2025 mendatang menjadi langkah awal dalam menyukseskan pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terkait dengan kegiatan tersebut juga bahwa di tanggal 14 Juli mendatang kita akan melaksanakan kegiatan operasi patuh. Ditujukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas, kamseltibcarlantas dalam rangka menyukseskan pencanangan hari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries.

Lebih lanjut, Kombes Aries menjelaskan bahwa peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas akan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan “Safety Week”.

“Jadi upaya-upaya yang memang akan kita lakukan untuk mensukseskan pencanangan hari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di tanggal 19 September ya jadi hari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan itu tanggal 19 September tanggal 17 itu hari transportasi tanggal 19 hari keselamatan tanggal 22 September itu hari lalu lintas jadi digabungkan selama satu minggu dalam bentuk program safety week,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Aries juga mengungkapkan dalam Operasi Patuh 2025 ini akan menyasar kendaraan Odol (Over Dimension Over Loading).

operasi patuh 2025

“Dalam Operasi Patuh 2025 ini nantinya kita juga akan menyasar kendaraan Odol. Dimana memang akan kita fokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum, terutama kepada kendaraan yang over dimensi dan over load ini, dan ini akan kita laksanakan serentak seluruh Indonesia,” imbnuhnya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Operasi Patuh Jaya akan dilakukan secara serentak dengan pola penindakan hukum dan upaya pre-emptive yang dilaksanakan bersamaan di seluruh wilayah.

Petugas yang bertugas di jalan tol nantinya akan diperbantukan (BKO) ke Polda setempat, dan seluruh laporan kegiatan akan digabungkan di tingkat wilayah.

“Kita menertibkan administrasi karena ini operasi mandiri kewilayahan rekan-rekan nanti yang bertugas di tol terutama itu nanti akan statusnya BKO ke Polda-Polda wilayah tersebut jadi pelaporannya akan gabung ke wilayah,” lanjut Kombes Pol Aries.

“Berkaitan penegakan hukum kepada kecelakaan atau pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun fatalitas korban kedua pelanggaran-pelanggaran memang viral atau menjadi atensi di wilayah tersebut ya kemudian pelanggaran-pelanggaran yang menjadi atensi,” tambahnya.

Mengakhiri arahannya, Kombes Pol Aries mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berkoordinasi dan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, terutama dalam hal penegakan hukum.

“Pastikan apa yang harus dikerjakan terutama di bidang penegakan hukum,” pungkasnya.

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension

Rocky Gerung Soroti Kendaraan Over Dimension di Indonesia, No Rocky No Party?

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension dan perilaku di jalan raya di Indonesia. Sebab, kendaraan “odol” sering kali menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Akademisi Rocky Gerung menyoroti pentingnya upaya yang serius dalam menangani persoalan keselamatan lalu lintas. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa hari lalu.

“Ini Rakernis yang unik karena ada upaya serius untuk menghasilkan keselamatan paling tidak menurunkan angka kecelakan dan itu menyangkut yang terutama adalah Over Dimension ukuran yang berlebihan, tonase yang melanggar aturan,” ujar Rocky Gerung.

Rocky juga menyinggung soal pentingnya membangun kesadaran etis dalam berlalu lintas. Menurutnya, jalan raya harus dilihat sebagai ruang publik yang mencerminkan peradaban, bukan sebagai ajang pamer kekuasaan.

“Saya senang bahwa pak Agus Suryo (Kakorlantas) mulai menerangkan keindahan di jalan raya itu adalah bagian dari kemanusiaan jadi jalan raya itu jangan dianggap sebagai tempat pameran arogansi dia justru tempat pameran etika,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa anggota Polisi Lalu Lintas harus dibekali dengan semua ilmu pengetahuan, baik itu ilmu berlalu lintas maupun antropologi.

“Anggota Polisi Lalu Lintas harus dibekali oleh semua ilmu pengetahuan bukan sekedar ilmu berlalu lintas tapi psikologi itu demikian juga antropologi harus paham bahwa kemarahan di jalan raya itu bisa berasal dari dapur yang tidak berasap lagi,” katanya.

Diberantas Dengan Kerjasama Semua Pihak

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension

Sumber foto: RRI

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension di Indonesia yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara kongkrit.

Menanggapi pemaparan Rocky Gerung, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum juga menyoroti maraknya fenomena Over Dimension dan Overload, untuk itu Polri tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

“Dikaitkan dengan fenomena saat ini Over Dimension dan Overload ini sudah menggurita maka dari itu kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami dengan Kementerian Perhubungan, Negara akan merangkul semua potensi masyarakat baik itu ahli transportasi akademisi dan hari ini kami mendatangkan prof Rocky Gerung dari sisi filsafat,” jelas Kakoantas.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, Kakorlantas berharap ada kesadaran hukum dan moral yang lebih tinggi di tengah masyarakat berkaitan dengan Over Dimension dan Overload.

“Sehingga penyelesaian ini komperhensif jadi ada kesadaran bahwa ketika kita bicara Over Dimension itu melanggar pidana ada kesadaran bahwa Overload itu adalah pelanggaran apalagi perilaku di jalan yang tadi sudah dikupas habis dari sisi filsafat oleh beliau, moga-moga Over Dimension dan Overload ini tentunya akan bisa mengurangi fatalitas korban meninggal dunia di jalan,” pungkasnya.