penindakan kendaraan odol

Korlantas Polri Siapkan 5 Kendaraan Bergerak untuk Tindak Pelanggaran ODOL

Korlantas Polri menyiapkan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kesiapan kendaraan beserta perangkat pendukungnya dicek langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat dapat digunakan secara optimal dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, Irjen Pol Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.

Irjen Pol Wibowo menjelaskan, kendaraan bergerak tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas secara mobile, khususnya terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Irjen Pol Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dilengkapi Teknologi ANPR hingga Weight in Motion

penindakan kendaraan odol

Foto: Korlantas Polri

 

Penanganan kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Menurut Irjen Pol Wibowo, kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih juga berpotensi mengganggu keselamatan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta memberikan dampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, kendaraan bergerak tersebut dilengkapi berbagai perangkat berbasis teknologi. Di antaranya kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk mengetahui jumlah sumbu dan dimensi kendaraan, serta kamera surveillance yang digunakan untuk merekam proses pemeriksaan.

Kendaraan tersebut juga dilengkapi teknologi Weight in Motion (WIM) yang memungkinkan petugas melakukan penimbangan muatan dan dimensi kendaraan secara lebih praktis.

Almatsus Jatanlin ini telah terintegrasi dengan ETLE Nasional. Integrasi tersebut mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi sehingga data serta bukti pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.

Korlantas Polri menyiapkan total lima kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan dioperasikan oleh Korlantas Polri, sedangkan empat kendaraan lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading.

Selain menyiapkan kendaraan dan perangkat teknologi, Korlantas Polri juga telah memberikan pelatihan kepada personel yang akan mengoperasikan almatsus tersebut. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga tahapan penindakan.

Dengan dukungan teknologi dan sistem yang terintegrasi, proses pemeriksaan hingga penindakan kendaraan ODOL diharapkan dapat berlangsung lebih cepat serta menghasilkan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irjen Pol Wibowo.

Korlantas Polri juga mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi kendaraan angkutan untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Upaya tersebut menjadi bagian dari target peningkatan kepatuhan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027.

penindakan kendaraan odol

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Operasional kendaraan angkutan barang dibatasi saat liburan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi kemacetan.

Ditjen Hubdat bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.

Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:

  1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat
  2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat
  3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan (28/8).

Sistem Rekayasa Lalu Lintas

angkutan barang dibatasi saat liburan Maulid

Selain Operasional kendaraan angkutan barang dibatasi saat liburan Maulid Nabi Muhammad SAW. Ada pula sistem rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan.

Dirjen Aan mengatakan, pemerintah pun akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol dengan rinciannya sebagai berikut:
1. Tol Jakarta-Cikampek
a. arah Cikampek mulai KM 47 hingga KM 70, berlaku mulai Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00 sampai 15.00 waktu setempat;
b. arah Jakarta mulai KM 70 hingga KM 47, berlaku mulai Minggu, 7 September 2025, pukul 15.00 sampai 24.00 waktu setempat

2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan:
a. Sabtu, 6 September 2025 pada pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat;
b. Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat.

tindakan elektronik di penimbangan kendaraan

Ditjen Hubdat Akan Berlakukan Tindakan Elektronik di Penimbangan Kendaraan

Ditjen Hubdat akan berlakukan tindakan elektronik di penimbangan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir punglis dari oknum petugas yang ada di lapangan.

“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load. Untuk itu kami sedang menyiapkan SOP terkait mekanisme di jembatan timbang sehingga akan memudahkan pengawasan,” jelas Dirjen Hubdat, Aan Suhanan beberapa waktu lalu.

Aan menjelaskan lebih lanjut, Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi alat penimbangan untuk mendorong sistem penindakan secara elektronik. Ia menilai penindakan secara elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas di UPPKB atau jembatan timbang sehingga potensi adanya pungli juga semakin kecil.

“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in Motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” imbuh Aan.

Teknologi WIM (weigh in Motion)

tindakan elektronik di penimbangan kendaraan

Ditjen Hubdat akan berlakukan tindakan elektronik di penimbangan kendaraan. Dilansir dari laman Dirjen Hubdat, Weigh in Motion (WIM) merupakan teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti, dan hasilnya bisa langsung dikirim secara digital. Sistem ini menjadi langkah strategis untuk memperkecil celah pungli dan meningkatkan efisiensi serta transparansi penindakan di lapangan.

Dirjen Aan juga mengatakan, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil pendataan dari jembatan timbang secara elektronik juga bisa diakui sebagai dasar penindakan hukum

“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan,” ucap Aan.

Sementara, dari sisi pelayanan teknis, Aan melanjutkan, Ditjen Hubdat pun telah menerapkan digitalisasi layanan seperti SKRB, SRUT untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungli.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya apabila melebihi batas maksimum. Nantinya, fasilitas UPPKB atau jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi.

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension

Rocky Gerung Soroti Kendaraan Over Dimension di Indonesia, No Rocky No Party?

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension dan perilaku di jalan raya di Indonesia. Sebab, kendaraan “odol” sering kali menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Akademisi Rocky Gerung menyoroti pentingnya upaya yang serius dalam menangani persoalan keselamatan lalu lintas. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa hari lalu.

“Ini Rakernis yang unik karena ada upaya serius untuk menghasilkan keselamatan paling tidak menurunkan angka kecelakan dan itu menyangkut yang terutama adalah Over Dimension ukuran yang berlebihan, tonase yang melanggar aturan,” ujar Rocky Gerung.

Rocky juga menyinggung soal pentingnya membangun kesadaran etis dalam berlalu lintas. Menurutnya, jalan raya harus dilihat sebagai ruang publik yang mencerminkan peradaban, bukan sebagai ajang pamer kekuasaan.

“Saya senang bahwa pak Agus Suryo (Kakorlantas) mulai menerangkan keindahan di jalan raya itu adalah bagian dari kemanusiaan jadi jalan raya itu jangan dianggap sebagai tempat pameran arogansi dia justru tempat pameran etika,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa anggota Polisi Lalu Lintas harus dibekali dengan semua ilmu pengetahuan, baik itu ilmu berlalu lintas maupun antropologi.

“Anggota Polisi Lalu Lintas harus dibekali oleh semua ilmu pengetahuan bukan sekedar ilmu berlalu lintas tapi psikologi itu demikian juga antropologi harus paham bahwa kemarahan di jalan raya itu bisa berasal dari dapur yang tidak berasap lagi,” katanya.

Diberantas Dengan Kerjasama Semua Pihak

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension

Sumber foto: RRI

Rocky Gerung soroti kendaraan over dimension di Indonesia yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara kongkrit.

Menanggapi pemaparan Rocky Gerung, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum juga menyoroti maraknya fenomena Over Dimension dan Overload, untuk itu Polri tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

“Dikaitkan dengan fenomena saat ini Over Dimension dan Overload ini sudah menggurita maka dari itu kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami dengan Kementerian Perhubungan, Negara akan merangkul semua potensi masyarakat baik itu ahli transportasi akademisi dan hari ini kami mendatangkan prof Rocky Gerung dari sisi filsafat,” jelas Kakoantas.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, Kakorlantas berharap ada kesadaran hukum dan moral yang lebih tinggi di tengah masyarakat berkaitan dengan Over Dimension dan Overload.

“Sehingga penyelesaian ini komperhensif jadi ada kesadaran bahwa ketika kita bicara Over Dimension itu melanggar pidana ada kesadaran bahwa Overload itu adalah pelanggaran apalagi perilaku di jalan yang tadi sudah dikupas habis dari sisi filsafat oleh beliau, moga-moga Over Dimension dan Overload ini tentunya akan bisa mengurangi fatalitas korban meninggal dunia di jalan,” pungkasnya.