Sanksi melanggar Zebra Cross

Sanksi Melanggar Zebra Cross Kurungan Maksimal 2 Bulan

Sanksi melanggar Zebra Cross (tempat penyeberangan jalan) adalah denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.

Zebra cross bukanlah sekadar hiasan atau garis putih di atas aspal, melainkan instrumen hukum yang menjamin keselamatan dan hak hidup pengguna jalan. Aturan mengenai penggunaannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dijumpai di persimpangan atau lampu lalu lintas adalah kendaraan bermotor yang berhenti melewati garis henti (stop line) dan menutupi area zebra cross. Hal ini sangat merugikan pejalan kaki karena merampas ruang aman mereka.

Garis melintang utuh sebelum zebra cross berfungsi sebagai batas area berhenti kendaraan. Kendaraan tidak boleh melintasi atau menginjak garis tersebut saat lampu lalu lintas berwarna merah atau saat ada pejalan kaki yang menyeberang.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, jika pengendara melanggar marka garis henti (zebra cross), tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran marka jalan:

  • Dasar Hukum Marka Jalan: Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu perintah atau larangan, serta marka jalan.
  • Sanksi Pidana/Denda: Pelanggaran terhadap marka garis henti (berhenti di atas zebra cross atau melewati garis stop) diatur dalam Pasal 287 ayat (1). Pengendara yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Aturan Hak Pejalan Kaki

Sanksi melanggar Zebra Cross

Foto: Korlantas Polri

Sanksi melanggar Zebra Cross cukup berat, sebab pejalan kaki adalah kelompok pengguna jalan yang rentan dan oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan khusus kepada mereka. Namun, perlindungan ini juga diiringi dengan kewajiban untuk tertib.

  • Hak Prioritas: Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (zebra cross).
  • Kewajiban Menyeberang pada Tempatnya: Berdasarkan Pasal 132 ayat (1), pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika fasilitas penyeberangan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO) tersedia, pejalan kaki wajib menggunakannya. Menyeberang sembarangan di sekitar area yang sudah memiliki zebra cross dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Lebih Dari Dua Ribu Kendaraan Pelanggar Rotaror Ditindak Sejak 2021

Ada 2.062 kendaraan pelanggar rotator dan sirine ditindak sejak tahun 2021. Ini merupakan upaya tegas dari Kepolisian dalam menegakan peraturan di jalan raya.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyatakan sikap tegas terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan. Brigjen Pol Faizal selaku Dirgakkum Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa sudah menindak ribuan pelanggaran sejak 2021 hingga 2025.

Menurutnya, aturan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

“Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu, dan wajib untuk dicopot,” jelas Brigjen Pol Faizal, sepeti dikutip dari laman Korlantas Polri (3/10).

Brigjen Pol Faizal menambahkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan masyarakat umum. Ada juga oknum yang merasa memiliki privilese.

“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” tegasnya.

Korlantas juga mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” pungkasnya.

Denda Atau Tilang Bagi Pelanggar

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine

Kendaraan pelanggar rotator dan sirine akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Dimana sebelumnya juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

Selanjutnya, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.