Harus Bijak Pakai Lampu Hazard!

Masih banyak pengemudi di jalan raya yang salah kaprah dengan fungsi lampu hazard. Padahal, sudah jelas fungsinya hanya boleh digunakan saat kondisi darurat. Lampu dengan tombol bergambar segitiga merah adalah lampu berkedip-kedip yang biasanya digunakan pada mobil untuk memberi tanda adanya keadaan darurat.

Fungsi utama lampu hazard untuk memberi isyarat kepada pengemudi lain bahwa mobil sedang mengalami masalah atau berada dalam kondisi yang mendesak. Karena itu, lampu hazard seharusnya hanya dipakai dalam situasi tertentu yang memang membutuhkan perhatian ekstra dari pengemudi lain di jalan. Inilah beberapa contoh penggunaan yang salah kaprah:

Saat hujan deras

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai penggunaan lampu hazard adalah saat hujan deras. Banyak pengemudi menganggap bahwa menyalakan lampu berkedip dapat membantu mereka terlihat lebih jelas oleh pengemudi lain.

Padahal, penggunaan lampu hazard dalam kondisi ini justru dapat membingungkan pengemudi lain. Mereka bisa saja mengira mobil Anda sedang berhenti atau mengalami masalah. Sebaiknya, nyalakan lampu depan atau lampu kabut untuk meningkatkan visibilitas.

Ketika ingin lurus di persimpangan jalan

Kesalahpahaman lainnya mengenai lampu ini adalah pengemudi menyalakannya untuk memberi tanda bahwa mereka akan berjalan lurus di persimpangan jalan. Tindakan ini juga salah kaprah, dan bisa membahayakan.

Pengemudi lain mungkin akan merasa kebingungan dengan maksud mereka dan bisa menyebabkan kecelakaan. Jika ingin berjalan lurus, cukup pertahankan laju kendaraan.

Ketika berada di lorong gelap

Beberapa pengemudi juga sering menyalakan lampu hazard ketika berada di lorong gelap atau jalan yang minim penerangan. Mereka beranggapan bahwa dengan menyalakan lampu hazard, mereka akan lebih mudah terlihat oleh pengemudi lain.

Langkah tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan malah bisa menimbulkan kebingungan. Sebaiknya, cukup menyalakan lampu utama mobil untuk memberikan penerangan yang memadai tanpa menyebabkan salah paham.

Ketika berada di area berkabut

Ketika melewati wilayah berkabut, ada juga pengemudi yang menyalakan lampu hazard dengan maksud agar lebih terlihat. Namun, penggunaan lampu ini dalam kondisi ini sebenarnya tidak tepat.

Lampu yang berkedip-kedip bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan menimbulkan salah tafsir. Sebaiknya, gunakan lampu kabut atau lampu utama kendaraan untuk membantu visibilitas.

Dengan memahami fungsi lampu hazard dengan benar, maka Anda menjaga keselamatan bagi diri sendiri dan pengemudi lain di jalan. Hindari menggunakan lampu hazard dalam situasi yang tidak diperlukan dan pastikan menggunakannya hanya dalam kondisi mendesak.

Segitiga Pengaman Mobil Ternyata Berperan Penting

Segitiga pengaman mobil memiliki peranan penting dalam berkendara di jalan raya. Umumnya, segitiga pengaman mobil ada bersama ban cadangan dan dongkrak mobil. Namun acapkali pemilik mobil tidak mengetahui fungsi dari segitiga pengaman mobil dan menggantinya dengan ranting, ban cadangan atau barang ‘senemunya’ yang ada di sekitar, ketika kendaraan mengalami masalah.

Segitiga pengaman mobil digunakan untuk penanda bahwa ada kendaraan yang sedang mengalami masalah di jalan. Benda ini lazimnya berwarna merah dan akan bersinar jika terkena cahaya sorot lampu atau bersifat reflektif. Walaupun berbentuk segitiga sama kaki, biasanya segitiga pengaman dapat dilipat agar mudah untuk disimpan.

Ukuran dari segitiga pengaman ini cukup bervariasi, ada yang berukuran kecil ada pula yang agak besar. Namun mayoritas panjang setiap sisinya berkisar kurang lebih 30 sampai 40 cm. Rata-rata materialnya menggunakan dan terdiri dari kombinasi warna merah serta putih. Dengan adanya segitiga pengaman ini, pengendara lain bisa mengantisipasi laju kendaraannya karena ada mobil yang bermasalah atau berhenti darurat di depannya.

Ada beberapa aturan bagi segitiga pengaman

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa segitiga pengaman tersebut telah ditulis dan diatur dalam hukum. Untuk ukuran segitiga pengaman kendaraan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Pasal 12 Ayat 2 Nomor 72 Tahun 1993, yaitu: Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.

Sedangkan untuk cara memasang segitiga pengaman yang tepat ialah harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti. Aturan penggunaan segitiga pengaman kendaraan tertuang pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, dalam pasal 121 UU No. 22/2009, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Bahkan dalam pasal 298 juga menuangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Tak ketinggalan, jika ada kendaraan yang tidak membawa segitiga pengaman akan dikenakan hukuman juga. Tertulis dalam pasal 278 Undang-undang yang sama, menjelaskan bahwa hukuman yang diterima adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp 250 ribu.

Jarak pemasangan segitiga pengaman memang harus benar, agar kendaraan bisa mengambil jarak yang cukup untuk melakukan rem atau menghindar. Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, menjelaskan bahwa segitiga pengaman kendaraan harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan. Kemudian, segitiga berjarak minimal 4 meter dari posisi kendaraan berhenti dan jarak dari samping kendaraan tidak boleh lebih dari 40 cm.

Peran segitiga pengaman ini tak kalah pentingnya dengan perlengkapan lain seperti dongkrak atau ban serep. Oleh karenanya, segitiga pengaman ini harus Anda siapkan di bagasi kendaraan, terlebih ketika melakukan perjalanan jauh, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan saat kondisi darurat.