cara buat sim digital secara online

Cara Buat SIM Digital Secara Online, Mudah dan Praktis

Berikut cara buat SIM digital secara online yang mudah dan praktis. SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

SIM Digital adalah versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Pengendara dapat menunjukkan SIM langsung dari ponsel tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

SIM Digital tersimpan di aplikasi dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri sehingga data pengguna dapat tersinkronisasi secara real-time.

Selain itu, fitur keamanan yang digunakan juga diklaim lebih modern karena dilengkapi barcode atau QR code dinamis, dimana terus berubah setiap 10 detik untuk mengurangi risiko pemalsuan data.

Meski demikian, sayangnya masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik sebagai cadangan selama proses penerapan sistem digital berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.

Tahapan Buat SIM Digital Secara Online

cara buat sim digital secara online

Foto: Korlantas Polri

Berikut tahapan cara buat SIM digital secara online:

1. Unduh aplikasi Korlantas Polri dari ponsel, baik dari Iphone maupun android
2. Registrasi akun, setelah aplikasi terunduh, lakukan hal berikut:
  • Masukkan nomor HP aktif
  • Lakukan verifikasi OTP
  • Buat PIN keamanan akun
  • Lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email.
3. Verifikasi identitas

Pengguna akan diminta melakukan verifikasi wajah (liveness verification) dan sinkronisasi data E-KTP agar akun dapat digunakan secara penuh.

4. Tambahkan data SIM

Masuk ke menu SIM pada aplikasi lalu lakukan sinkronisasi data SIM yang dimiliki agar SIM Digital muncul di aplikasi.

5. SIM digital sudah aktif siap digunakan

Setelah proses berhasil, SIM Digital sudah aktif dan dapat digunakan untuk menampilkan identitas SIM langsung dari smartphone.

Sebagai tambahan informasi, saat ini SIM Digital masih menjadi layanan pendamping SIM fisik. Dengan kata lain, pengguna tetap dianjurkan membawa SIM asli saat berkendara sampai sistem diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Ke depannya, layanan ini diprediksi akan semakin berkembang karena Korlantas Polri juga tengah menyiapkan digitalisasi dokumen kendaraan lainnya seperti BPKP dan STNK.

Satpas SIM digital tambahan

99 Satpas SIM Digital Tambahan Resmi Beroperasi Mulai Desember 2025

Korlantas Polri resmi meluncurkan 99 Satpas SIM digital tambahan sebagai penyedia layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) mulai 1 Desember 2025. Perluasan layanan ini menjadi tonggak penting akselerasi transformasi digital Polri, khususnya dalam pelayanan publik berbasis teknologi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa jumlah Satpas layanan SINAR sebelumnya baru mencakup 54 Satpas. Sejak 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru, sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 27 provinsi dengan tingkat permohonan pelayanan perpanjangan SIM yang tinggi.

“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri, khususnya pada agenda Optimalisasi Pelayanan perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR. Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (1/12).

Penambahan 99 Satpas ini sekaligus menegaskan komitmen Ditregident Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM yang lebih merata dan berstandar digital. Provinsi-provinsi dengan volume permohonan layanan perpanjangan SIM tinggi kini memperoleh akses lebih luas, sehingga distribusi pelayanan menjadi lebih proporsional dan efisien.

Layanan perpanjangan SINAR mendapatkan apresiasi karena dinilai lebih transparan, mudah dijangkau masyarakat di kota maupun daerah penyangga, serta mampu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi.

Perpanjang SIM Hanya 15 Menit

Satpas SIM digital tambahan

99 Satpas SIM digital tambahan resmi beroperasi di akhir tahun 2025. Sejak diluncurkan, SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan kemudahan pengurusan perpanjangan SIM secara online.

Efisiensi proses pelayanan perpanjangan SIM. SINAR berhasil memangkas waktu pelayanan perpanjangan SIM dari rata-rata 60–90 menit menjadi kurang dari 15 menit untuk proses digital, dengan kedatangan ke Satpas hanya untuk pengambilan foto dan cetak saja.

Selama tahun 2025, Satpas SIM digital mengalami perkembangan yang positif. Penggunaan layanan SINAR terus meningkat signifikan sejak pertama kali diperkenalkan. Permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR tercatat tumbuh pesat, didorong oleh kemudahan layanan tanpa tatap muka.

Selain itu, integrasi sistem dan penguatan basis data Ditregident Korlantas Polri secara berkelanjutan memperkuat integrasi basis data identitas, rekam jejak pengendara, serta fitur verifikasi biometrik untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan identitas.

“Dengan percepatan implementasi aplikasi SINAR di 153 titik pelayanan Satpas, kami ingin memastikan bahwa transformasi digital Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Modernisasi pelayanan publik harus menyentuh seluruh wilayah, bukan hanya kota besar,” tegas Brigjen Pol Wibowo.

Ditregident Korlantas Polri akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan fitur aplikasi SINAR untuk mendukung pelayanan yang semakin presisi, cepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.