lokasi Samsat keliling Jabodetabek

Simak 14 Titik Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek

Berikut informasi 14 titik lokasi Samsat keliling Jabodetabek. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari, dengan jam operasional yang disesuaikan di setiap titik pelayanan. Sejumlah lokasi juga menyediakan layanan pada waktu tertentu di luar jam operasional utama.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut lokasi Samsat Keliling Jabodetabek:

  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
  3. Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
  5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung (09.00–14.00 WIB).
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB).
  7. Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
  8. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
  10. Kelapa Dua: Halaman G Town House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
  11. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB).
  12. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00–20.00 WIB).
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB).
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Syarat Perpanjang Pajak Tahunan di Samsat Keliling

lokasi Samsat keliling Jabodetabek

Berikut syarat perpanjang STNK kendaraan di Samsat keliling:

  • KTP Asli pemilik kendaraan dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy (atau surat keterangan leasing jika BPKB masih dijaminkan)
  • Uang tunai untuk membayar pajak kendaraan.
syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama

Berikut Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Berikut syarat erpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama. Aturan ini sudah resmi berlaku nasional dan hanya di tahun 2026.

Aturan ini diumumkan oleh Korlantas Polri dan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026. Awalnya, kebijakan ini merupakan terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 06 Maret 2026 yang kemudian diadopsi pada April 2026.

Melalui regulasi tersebut, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan STNK hanya dengan membawa STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli (KTP pemilik pertama).

Alasannya jelas, langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Pada dasarnya, aturan terkait registrasi kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kepolisian.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap jelas dan terdata.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama

Berikut syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama yang harus dipenuhi:

  • Membawa STNK asli
  • Mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Mengajukan permohonan blokir data pemilik lama (jika diperlukan)
  • Menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghindari proses balik nama, melainkan sebagai solusi sementara.

Masyarakat tetap diwajibkan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. Bahkan, saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) di beberapa daerah sudah digratiskan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses tersebut.

Jadi, buat Anda yang memiliki kendaraan bekas dan masih menunggak pajak tahunan, kini saat yang tepat untuk mengurusnya karena syaratnya yang mudah.