Pelat Nomor Kendaraan_1

Pelat Nomor Kendaraan Jangan Dimodifikasi Asal-asalan

Pelat nomor kendaraan menjadi salah satu pembicaraan yang hangat menyusul tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap isu dan masukan dari masyarakat terhadap perilaku pengendara berpelat RF. Pembenahan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF tersebut diungkapkan terkait untuk memperbaiki citra kepolisian.

Secara umum, Anda perlu mengetahui bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor. Aturan mengenai pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana kita harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan.

Modifikasi pelat nomor memang memiliki aturan tersendiri. Untuk menghindari pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan Anda terkena tilang, berikut ialah informasi mengenai modifikasi yang diperbolehkan.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi pelat nomor kendaraan dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat sudah pasti tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor yang dapat Anda lakukan dan masih diperbolehkan. Modifikasi ini hanya untuk mempercantik tampilan saja. Berikut di antaranya.

Modifikasi aksen cahaya

Anda dapat menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau di bagian atas saja. Namun, pastikan jika lampu LED yang digunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau.

Modifikasi tempat pelat nomor

Anda bisa memasang tempat pelat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.

Modifikasi cat pelat nomor

Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Tujuannya, agar tampilan pelat nomor mobil jadi lebih jelas. Apalagi ketika kendaraan sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor bisa luntur.

Menggunakan stiker

Anda pun dapat memodifikasi pelat nomor dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font. Bukan bikin plat nomor dari stiker dan ditempel di kendaraan. Jadi, stiker ini tidak akan merubah huruf atau angka pada pelat nomor. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor.

Setelah mengetahui sejumlah hal yang diperbolehkan untuk memberi sentuhan pada pelat nomor kendaraan, maka Anda jangan nakal untuk memodifikasi yang berpotensi melanggar peraturan dan ujung-ujungnya malah ditilang oleh petugas kepolisian.

Plat RF

Anda Sudah Kenal Arti dan Maksud Plat Nomor RF?

Masyarakat umum yang menggunakan plat khusus tidak mendapatkan fasilitas yang didapatkan layaknya versi pejabat negara.

Kode plat khusus berakhiran RF* hanya diberikan kepada kalangan tertentu dan tidak umum digunakan pada masyarakat luas. Penggunaan kode plat khusus diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Pasal 1 angka 7 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 menjelaskan TNKB adalah tanda bentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sedangkan, TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Kode plat khusus berakhiran RF* merupakan singkatan dari Reformasi dan merupakan plat kendaraan yang digunakan oleh pejabat di instansi pemerintahan dan memiliki kode yang bermacam-macam. Plat RF* yang digunakan pejabat ditentukan dengan kode nomor yang menyertainya, Plat RF* versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka 1 dan terdiri dari empat angka lalu diikuti oleh kode instansi seperti RFS, RFP, RFD, dan sebagainya.

Kode Plat Nomor RF*

Misalnya, kode plat khusus RFS sendiri berarti Reformasi Sekretariat Negara, yang dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara atau menandai kendaraan pejabat negara eselon I setingkat direktur jenderal dalam Kementerian. Selain kode plat khusus RFS terdapat juga beberapa kode plat khusus untuk instansi lainnya, yakni:

  • RFP, akhiran kode P dikhususkan untuk Kepolisian
  • RFD, akhiran kode D dikhususkan untuk TNI Angkatan Darat
  • RFU, akhiran kode U dikhususkan untuk TNI Angkatan Udara
  • RFL, akhiran kode L dikhususkan untuk TNI Angkatan Laut

Namun, kode plat khusus berakhiran RFS dapat digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat yang ingin menggunakan akhiran RFS di kendaraan bermotornya dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertentu yang tertuang di dalam PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Masyarakat Umum Boleh Menggunakan Plat RF

Plat RF versi masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya, namun harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RFS. Masyarakat umum yang menggunakan kode plat khusus ini tidak mendapatkan fasilitas yang didapatkan layaknya plat nomor RFS versi pejabat negara.

Harap diingat, kode plat khusus RFS versi masyarakat umum tidak kebal dengan kebijakan ganjil genap, dan tidak diperbolehkan menggunakan lampu strobo atau sirine, serta jika melanggar akan tetap dikenakan sanksi berupa penilangan.

Sebelum Plat RF

Sebelum akhiran plat nomor mobil menjadi tiga huruf seperti sekarang ini, plat rahasia pejabat tinggi negara memilihi dua huruf setelah empat angka. Ini daftar plat nomor rahasia kendaraan dinas dengan dua huruf di belakang yang digunakan pada masanya:

  • BS : Bantuan Sekretariat Negara (digunakan untuk kendaraan pejabat sipil)
  • BP : Bantuan Polisi (digunakan untuk kendaraan pejabat/petugas Kepolisian)
  • BD : Bantuan Darat (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan Angkatan Darat)
  • BL : Bantuan Laut (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan Angkatan Laut )
  • BU : Bantuan Udara (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan Angkatan Udara)
  • BH : Bantuan Hankam (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan Departemen Hankam)