Plat RF

Akhirnya, Plat RF Diberhentikan Bulan Oktober 2023

Korlantas Polri mengumumkan bahwa plat rahasia atau biasa disebut plat RF tidak akan dikeluarkan lagi. Baik yang sifatnya perpanjangan ataupun pembuatan baru. Penyebabnya apalagi kalau banyak penggunanya yang merasa kebal hukum.  

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23) kemarin. “Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Plat RF

Jadi, kalau bulan depan plat RF seperti RFP, RFD, RFS, dkk sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi. Selain itu, nomor rahasia tapi tidak rahasia lainnya yang berakhiran QZ, QH, IR dan lainnya juga akan dihapus.

Prosedur Akan Ketat

Namun menurut Brigjen Yusri, nomor rahasia masih akan dikeluarkan karena memang ada yang berhak memakainya. “Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dalam penerbitannya, para pemohon plat ini akan melalui persyaratan yang sangat ketat dan hanya diterbitkan oleh Korlantas Polri. Tujuannya agar semua pengguna nomor tersebut bisa terdata dengan jelas. 

Plat RF

Prosedurnya, dikatakan Yusri, setiap polda mengajukan ke Kabid Propam dan Dirintel masing-masing. Dari situ akan direkomendasikan ke Baintelkam. “Untuk polisi tembusannya ke Divpropam. Dari situ baru ke Korlantas,” kata Brigjen Yusri.

Ia menyatakan nomor tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dua. Jadi kalau terjadi pelanggaran, buktinya akan dikirim ke instansi yang menggunakan nomor tersebut.

Yusri juga menegaskan, plat-plat rahasia ini tidak kebal hukum. Nomor khusus itu dianggap sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan peraturan. Contohnya ganjil-genap. “Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya ‘kejar’ nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena.”

Sumber: Korlantas Polri

Pelat Nomor Kendaraan_1

Pelat Nomor Kendaraan Jangan Dimodifikasi Asal-asalan

Pelat nomor kendaraan menjadi salah satu pembicaraan yang hangat menyusul tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap isu dan masukan dari masyarakat terhadap perilaku pengendara berpelat RF. Pembenahan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF tersebut diungkapkan terkait untuk memperbaiki citra kepolisian.

Secara umum, Anda perlu mengetahui bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor. Aturan mengenai pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana kita harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan.

Modifikasi pelat nomor memang memiliki aturan tersendiri. Untuk menghindari pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan Anda terkena tilang, berikut ialah informasi mengenai modifikasi yang diperbolehkan.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi pelat nomor kendaraan dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat sudah pasti tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor yang dapat Anda lakukan dan masih diperbolehkan. Modifikasi ini hanya untuk mempercantik tampilan saja. Berikut di antaranya.

Modifikasi aksen cahaya

Anda dapat menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau di bagian atas saja. Namun, pastikan jika lampu LED yang digunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau.

Modifikasi tempat pelat nomor

Anda bisa memasang tempat pelat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.

Modifikasi cat pelat nomor

Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Tujuannya, agar tampilan pelat nomor mobil jadi lebih jelas. Apalagi ketika kendaraan sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor bisa luntur.

Menggunakan stiker

Anda pun dapat memodifikasi pelat nomor dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font. Bukan bikin plat nomor dari stiker dan ditempel di kendaraan. Jadi, stiker ini tidak akan merubah huruf atau angka pada pelat nomor. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor.

Setelah mengetahui sejumlah hal yang diperbolehkan untuk memberi sentuhan pada pelat nomor kendaraan, maka Anda jangan nakal untuk memodifikasi yang berpotensi melanggar peraturan dan ujung-ujungnya malah ditilang oleh petugas kepolisian.