denda tilang tidak pakai helm

Info Terbaru Denda Tilang Tidak pakai Helm dan Cara Bayarnya

Besaran denda tilang tidak pakai helm sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Masih ada sebagian pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm saat berkendara. Beberapa alasan yang sering didengar adalah jarak tempuh yang dekat. Padahal, resikonya sangat berbahaya. Penindakan tilang bagi pelanggar ini dilakukan secara langsung di jalan atau melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?

Denda tilang untuk pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian denda tilang jika tidak pakai helm saat berkendara:

  • Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1),
  • Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 2).

Oh ya, helm yang digunakan saat berkendara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 106 ayat 8. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar.

Cara Bayar Denda Tilang Tidak pakai Helm Via Online

denda tilang tidak pakai helm

Besaran denda tilang tidak pakai helm sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lalu, bagaimana cara bayar denda via online?

  • Buka situs resmi tilang online

Buka situs tilang online seperti etilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id. Apabila tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun jika sudah mendapatkan nomor BRIVA saat terkena tilang, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Metode pembayarannya bisa Anda lakukan melalui ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace.

  • Masukan nomor register tilang

Masukkan nomor tilang ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu dibayarkan.

  • Melakukan Pembayaran

Selanjutnya Anda perlu melakukan pembayaran sesuai besaran biaya denda tilang yang tercantum disurat tilang. Untuk pembayarannya bisa menggunakan via ATM, tellerbank, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tilang tersebut.

Bukti pembayaran tersebut jangan lupa dibawa ketika datang ke pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK yang disita akibat tidak menggunakan helm.

angkutan umum meningkat

Gelombang Pertama Arus Mudik Lebaran Diprediksi 21 Maret 2025

Gelombang pertama arus mudik lebaran tahun ini diprediksi terjadi pada 21 Maret 2025. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi karena berbarengan dengan libur anak sekolah.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Arief Syahbudin mengungkapkan bahwa arus mudik Lebaran diperkirakan akan terbagi dalam beberapa gelombang seiring dengan kebijakan pemerintah terkait libur sekolah dan work from anywhere (WFA).

“Kementerian Dikdasmen mengumumkan bahwa mulai 21 Maret anak sekolah sudah libur. Dengan adanya kebijakan ini, kami memprediksi akan terjadi gelombang pertama arus mudik, terutama bagi ASN yang sudah diperbolehkan bekerja dari mana saja,” ujar Kombes Arief (20/3).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, momentum libur sekolah akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mulai melakukan perjalanan ke kampung halaman lebih awal. Gelombang keberangkatan diperkirakan terjadi sejak Jumat (21/3) sore hingga Minggu (23/3).

“Biasanya, kepadatan arus mudik menumpuk pada 27–28 Maret menjelang Idul Fitri. Namun, dengan adanya kebijakan ini, kami melihat adanya perubahan pola keberangkatan yang lebih merata,” jelasnya.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik pada 24–27 Maret, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai skenario guna mengurai kepadatan lalu lintas. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian diskon tarif tol pada waktu-waktu tertentu.

“Kami memberikan insentif kepada masyarakat agar memanfaatkan waktu perjalanan saat kondisi lalu lintas lebih lengang,” tambahnya.

Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan.

Tips Aman Mengemudi Mobil Saat Mudik Lebaran

Gelombang pertama arus mudik lebaran

Menurut Undang-undang Lalu lintas, maksimal mengemudi adalah 4 jam

Kami pernah memberikan tips supaya mobil sehat dibawa mudik. Nah, ini ada beberapa tips aman mengemudikan mobilnya, saat mudik lebaran. Supaya pada akhirnya semua selamat dan sehat. 

  • Perhatikan Barang Bawaan

Selanjutnya adalah dengan memperhatikan barang bawaan. Misal supaya barang muatan tidak menghalangi visibilitas pengemudi dan pengendara lain, serta tidak memiliki berat berlebih.

  • Siapkan Uang Cash

Berikutnya adalah siapkan uang cash untuk keperluan seperti membeli makan, bayar parkir atau hal lain yang tidak bisa menggunakan uang elektronik.

  • Pastikan Saldo E-Money Cukup

Pastikan saldo di kartu uang elektronik cukup untuk bayar tol sepanjang perjalanan. Hal ini agar tidak menghambat perjalanan.

  • Maksimal Berkendara 4 Jam

Tidak boleh mengemudi lebih dari 4 jam. Hal ini untuk memastikan kondisi Anda tetap prima, baik fisik dan mental. Jadi setelah 4 jam menyetir, ada baiknya berhenti di rest area atau menepi, kemudian beristirahat.

Dengan begitu, kondisi pengemudi bisa kembali prima lagi. Lakukan pula olahraga ringan atau pergangan tubuh supaya badan tidak kaku, akibat kelamaan duduk.

Bahkan berkendara dengan mobil maksimal 4 jam ini juga diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.