Ini Aturan Parkir di Jalan Perumahan, Melanggar Bisa Dipenjara 18 Bulan!

7 October 2025 | 2:17 pm | Firdaus Ali

Ada aturan parkir di jalan perumahan, dimana dalam aturan resmi Pemerintah itu disebutkan bahwa pelanggar bisa dipidana dengan hukuman maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Beberapa hari ini ramai di sosial media mengenai perseteruan antara Sahara dan Yai Mim di Malang, Jawa Timur. Perselisihan disebabkan karena dugaan Sahara dan suami sebagai pemilik usaha rental mobil memarkirkan kendaraan di depan rumah Yai Mim dan dibeberapa ruas jalan komplek perumahan mereka.

Nah, jika berbicara mengenai boleh atau tidaknya parkir di jalan perumahan, ternyata ada aturan resminya. Dilansir dari laman Detik.com, aturan soal parkir di perumahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.

Adapun ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

aturan parkir di jalan perumahan

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bila melanggar, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1.

Baca juga :  Porsche 911 Turbo S Generasi Terbaru Makin Menyenangkan

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi aturannya.

Kemudian, aturan parkir di jalan perumahan juga tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 UU yang sama.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” isi pasal tersebut.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x