Segera Manfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan!

10 October 2023 | 2:00 pm | Aldi Prihaditama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat putusan untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bermotor bekas sejak tanggal 7 Oktober 2023 silam hingga 31 Desember 2023 atau akhir tahun 2023 ini.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah diundangkan per 4 Oktober 2023 silam.

Dalam peraturan tersebut, tertuang bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen (Nol Persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Insentif ini diberikan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan dalam mendaftarkan penyerahan kepemilikan bermotor kedua dan seterusnya. Pengenaan ini diberikan secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Peraturan Gubernur 29/2023 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023, serta dinyatakan mulai berlaku efektif setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tersebut. Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengimbau pihak Pemda untuk mempercepat penghapusan BBNKB dari kendaraan bermotor bekas.

Adanya penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas ini dirasa perlu, supaya para pemilik kendaraan bersedia melakukan proses balik nama. Langkah ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pajak kendaraan bermotor (PKB). Peraturan Gubernur tersebut sudah ditandatangani dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

5 1 vote
Article Rating
Baca juga :  Persiapan Matang Indonesia Diecast Expo 2024

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x