Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten

Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Banten Berlaku Sampai Juni 2025

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten berlaku mulai dari 10 April hingga bulan Juni 2025. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi penunggak pajak kendaraan.

Aturan pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  • Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten

Dilansir dari laman resmi Samsat Banten, pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Salah satu ketentuan utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis layanan yang diakses.

1.Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus balik nama)

Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat di wilayah Banten diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Segera Manfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat putusan untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bermotor bekas sejak tanggal 7 Oktober 2023 silam hingga 31 Desember 2023 atau akhir tahun 2023 ini.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah diundangkan per 4 Oktober 2023 silam.

Dalam peraturan tersebut, tertuang bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen (Nol Persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Insentif ini diberikan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan dalam mendaftarkan penyerahan kepemilikan bermotor kedua dan seterusnya. Pengenaan ini diberikan secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Peraturan Gubernur 29/2023 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023, serta dinyatakan mulai berlaku efektif setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tersebut. Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengimbau pihak Pemda untuk mempercepat penghapusan BBNKB dari kendaraan bermotor bekas.

Adanya penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas ini dirasa perlu, supaya para pemilik kendaraan bersedia melakukan proses balik nama. Langkah ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pajak kendaraan bermotor (PKB). Peraturan Gubernur tersebut sudah ditandatangani dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.